Paslon 02 Kalah, Sah kah Putusan MK Dengan 8 Orang Hakim ?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 KNews.id – “Merujuk pasal 24C ayat (3) UUD. 1945 telah ditentukan bahwa Mahkamah Konstitusi/ MK wajib memiliki sembilan anggota hakim konstitusi yang awal pengajuannya terhadap kesembilan hakim masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.” Juncto; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang/ … Lanjutkan membaca Paslon 02 Kalah, Sah kah Putusan MK Dengan 8 Orang Hakim ?