spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Misteri Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Oleh : Sutoyo Abadi

KNews.id – Misteri adalah sesuatu yang belum diketahui dengan pasti dan menarik keingintahuan orang orang.

- Advertisement -

Tinggal beberapa hari rakyat dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilpres menunggu dengan harap positif dan negatif keputusan MK atas PHPU Pilpres. Keputusan itu akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Rasa cemas tetap menghantui bahwa MK tidak akan bisa secara mandiri memiliki keberanian memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres saat ini dengan adil, jujur sesuai fakta persidangan yang telah di tonton seluruh rakyat Indonesia.

- Advertisement -

Kekuatan Jokowi sebagai sumber biang kecurangan bersama kekuatan penopangnya sepertinya tidak akan tinggal diam, dan akan akan memaksa MK harus melahirkan keputusannya sesuai sahwat keinginannya dengan segala resikonya.

Keputusan MK akan mengadili perselisihan Pilpres antara paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud melawan Paslon 02 Prabowo-Gibran.

- Advertisement -

MK akan mencetak sebuah momen sangat bersejarah pada 22 April 2024. Apakah bangsa kita akan meneguhkan era otoritarianisme baru ataukah mampu menegakkan kembali demokrasi.

Gambar dan rekaman dari hasil persidangan sudah terekam dalam hati dan pikiran seluruh rakyat adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif ( TSM ) baik terkait macam macam rekayasa manipulasi suara, penggelontoran bansos maupun rakayasa memaksa pengerahan aparat untuk Paslon 02.

Suasana yang mencekam akibat terjadinya kecurangan yang ugal ugalan dan memperkosa demokrasi sehingga Pilpres terkesan hanya aksesoris ( formalitas ) sudah tidak akan bisa bersembunyi dengan dalih dan rekayasa apapun untuk membela diri.

Melahirkan dukungan baik akademisi
dari berbagai Perguruan Tinggi masyarakat sipil, dan aktifis dari berbagai kekuatan masyarakat sangat nyata dan tegas agar MK mempertahankan demokrasi untuk menyelamatkan Indonesia dari negara otoriter.

Tekanan kepada MK sangat besar terutama yang diwakili 303 Guru Besar, para Ahli dan kalangan Cendekiawan termasuk mantan Presiden Megawati yang bertindak sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Keputusan MK harus berani menegakkan keadilan substantif, demokrasi, dan kenegarawanan.

Saat ini beredar luas ajakan dan panggilan kepada masyarakat untuk hadir pada tanggal 19 sampai 21 April demo damai yang akan mengawal para Hakim MK agar terjaga dari distorsi, sehingga akhirnya para hakim dapat mengambil Keputusan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya sehingga Bangsa Indonesia kembali ke democratic way berdasarkan Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Masyarakat luas sudah mengetahui tuntutan atau “Petitum Paslon 01” , meminta mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja; 𝑨𝑻𝑨𝑼 hanya mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu PSU Pilpres dengan mengikutsertakan Prabowo Subianto dengan cawapres pengganti Gibran.

“Petitum Paslon 03″ meminta mendiskualifikasi Paslon 02 (Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka), lalu pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres hanya antara Paslon 01 dan 03 saja.

Setelah melihat jalannya persidangan, bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk keterangan saksi, ahli dan para menteri, juga memperhatikan komposisi dan rekam jejak delapan hakim konstitusi yang menyidangkan, menduga putusan Mahkamah akan berada pada beberapa pilihan keputusannya :

*Pilihan pertama : MK akan menolak seluruh permohonan, dan hanya akan memberikan catatan dan usulan perbaikan untuk Pilpres masa mendatang”.
Resiko, gejolak masyarakat yang tidak puas akan bereaksi dan melakukan perlawanan yang keras. Sangat mungkin akan memakan waktu panjang. Stabilitas negara akan terguncang.

Pilihan kedua : MK mengabulkan seluruhnya
Kecil kemungkinannya mengingat Jakowi bersama kroni kekuatan penopangnya masih berada di puncak kekuasaannya.

Pilihan ketiga : MK mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka*

Opsi ketiga rasanya akan bisa menahan gejolak masyarakat yang marah dan kecewa yang bisa berubah menjadi kekuatan people power bahkan revolusi.

Misteri keputusan MK akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024 – akan menentukan arah demokrasi di Indonesia dengan segala resikonya atas keputusan yang akan diambil.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini