spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Paslon 02 Kalah, Sah kah Putusan MK Dengan 8 Orang Hakim ?

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – “Merujuk pasal 24C ayat (3) UUD. 1945 telah ditentukan bahwa Mahkamah Konstitusi/ MK wajib memiliki sembilan anggota hakim konstitusi yang awal pengajuannya terhadap kesembilan hakim masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.”

- Advertisement -

Juncto;

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang/ UU. RI. Nomor (No.) 8 Tahun 2011 Tentang MK Jo. Perubahan UU. RI. No. 24 Tahun 2003 (UU. RI. No. 7 Tahun 2020 Jo. UU. RI. No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 24 Tahun 2003 Tentang MK. menjadi UU.).

- Advertisement -

Pasal 4 ayat (1) UU. RI. Nomor (No.) 8 Tahun 2011 Tentang MK :

“MK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

- Advertisement -

Adapun logika matematis dan historis hukum ketentuan terkait hakim dengan jumlah ganjil (9/sembilan) agar supaya, tidak terjadi kesulitan penentuan yang bertalian dengan disenting opinion/ perbedaan pada pertimbangan-pertimbangan hukum dari para anggota majelis hakim MK pada sebuah objek in casu (Pilpres, Pilkada dan Judisial review/ JR atau uji materi UU terhadap UUD. 1945). Disebabkan masing-masing hakim anggota memiliki hak mandiri atau independensi dalam memberikan penilaian terhadap objek yang menjadi syarat formal dan syarat materil pada peristiwa hukum in casu.

Namun, ilustrasi SHPU Pilpres 2024 kali ini (a quo in casu yang sedang berlangsung ), kewajiban jumlah sembilan orang hakim MK adalah prinsip, namun kenyataannya hanya eksis 8 (delapan) orang hakim. Tentunya hal jumlah hakim yang praktiknya tidak mengimplementasikan prinsip konstitusi, merupakan inkonstitusional karena nyata bertentangan dengan UUD. 1945 dan UU. Tentang MK Jo. UU. Kekuasaan Kehakiman.

Mungkin, alasan hukum MK melanggar jumlah hakim, dikarenakan eks Ketua MK Anwar Usman, tidak ikut menangani sengketa Pilpres 2024 a quo, dikarenakan sebelum pilpres bergulir, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberhentikan “Ketua MK. Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik, sehubungan dirinya menjadi ketua majelis hakim dalam perkara JR. yang menghapus klausula pasal UU. Tentang Pemilu terkait “persyaratan batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun, dan diketahui JR adalah berhubungan dengan misi “demi meloloskan Gibran keponakannya” menjadi cawapres 02. Lalu posisi Ketua MK kini diisi oleh Hakim Suhartoyo.

Sehingga big question, legalitas apa, yang dapat menjustifikasi penyimpangan hukum terhadap sumber konstitusi (UUD. 45) dan juga mengangkangi UU. MK sehingga keharusan 9 hakim faktanya 8 hakim ? Kenapa tidak 7 orang hakim agar tetap ganjil ? Atau Presiden selaku pejabat penyelenggara negara tertinggi dan berkewajiban tuk memfungsikan kekuasaannya dalam rangka menutupi kekurangan persyaratan hukum pelaksanaan persidangan majelis hakim MK untuk dilantiknya 1 orang hakim, agar normatif memenuhi “metode hukum, jumlah ganjil dengan 9 hakim MK”.

Dan bagaimana Majelis MK dapat mengatasi implikasi overlap hukum dimaksud andai terjadi disenting opinion riil terjadi, dari 8/ delapan orang hakim dengan jumlah pendapat hukum 4 orang hakim berbeda pendapat (disenting opinion) dengan 4 hakim lainnya

Atau 4 orang hakim mengabulkan, 4 orang lainnya menolak gugatan. Lalu apakah solusi akhir hukum MK. demi mendapatkan keadilan (gerechtigheid) dan kepastian hukum (rechtamatigheit) serta dihubungkan dengan matematika rekapitulasi hasil suara sirekap server asing ?

APAKAH SOLUSI UNTUK MENDAPATKAN CALON PRESIDEN YANG BAKAL MENJADI KEPALA NEGARA RI BERAKHIR DENGAN MATA KOIN ? ATAU KAH DENGAN POLA LEMPAR DADU ?

Memang segala sesuatu penyimpangan namun (“dipaksakan”) legitimasi, akan berujung inkonstitusional, dimulai dengan berbagai gejala kehendak amburadul dari beberapa orang menteri dan Ketua MPR.RI plus Ketua DPD. RI agar Jokowi presiden 3 periode, melalui penundaan pemilu, dan lacurnya malah “ide makar” atau wacana pembangkangan terhadap konstitusi UUD 1945 tersebut, dilakukan pembiaran oleh Jokowi selaku penyelenggara tertinggi negara, walau sudah berimplikasi extra ordinary kegaduhan, baik verbal dan fisik/ non verbal (aksi-aksi demo, perilaku anarkis, penganiayaan bahkan kematian)

Maka terhadap putusan MK kelak, jika putusan nice, mengabulkan permohonan 01 dan 03, apapun alasannya, entah karena akibat terbuktinya Termohon KPU konspirasi delik pemilu dengan pola melakukan pelanggaran (TSM) yang kontradiktif dengan kewajiban pelaksanaan asas JURDIL antara Termohon KPU dengan para sosok pejabat publik dan kelompok oligarki atau karena “undi koin atau lempar dadu,” lalu kausalitas hukum putusan ang final and binding, yakni diskualifikasi atau pemilu ulang serta pencawapresan Gibran RR dinyatakan batal”, apa langkah hukum kedua paslon 02 yang notabene penguasa, atau pejabat publik penyelenggara negara ( menhan dan-Walikota Solo), atau mungkin kah justru dibatalkan oleh presiden Jokowi selaku pendukung utama 02 melalui diskresi hukum (politik) ala suka-suka ?

Sehingga rezim yang memulai membangkangi sistim hukum (disobidience) terhadap UU. Pemilu terkait batas usia capres-cawapres, andai dikarenakan “senjata makan tuan,” KPU dinyatakan kalah oleh putusan MK.

Lalu berdampak tragis kepada paslon 02 ( Prabowo-Gibran), bisa jadi imbasnya, para oknum pembangkang sistem hukum model karakteristik “Jokowi, dengan data empirik, akan menolak vonis MK dengan segala cara, politik, hukum dan kekuasaan (abuse of power) ?

Pastinya, bagi kalangan masyarakat hukum (pakar/ahli hukum), serius bingung 7 keliling, terhadap rezim dibawah komando Jokowi, presiden yang ditengarai publik pengguna ijazah palsu dari UGM dan amat banyak melanggar du contra’t social (ingkar janji politik,) dan atau kebohongan publik yang extra ordinary hasilkan banyak ketimpangan pada sektor penegakan hukum yang terbuka mengangkang, ironis saat mendekati suksesi nasional, semakin “menggila”, walau tipikalnya bibitnya, sudah dapat dikenali sejak Jokowi menjadi bakal Capres pada tahun 2014. Dan kini Jokowi banyak wan prestasi, pembiaran, pelaku kebohongan publik yang super banyak, dan kibat diskursus politik yang sengaja dipublis oleh Jokowi, bahwa dirinya, “tidak akan berlaku adil dalam pilpres 2024 melalui pola cawe-cawe “, nepotisme terhadap anak biologisnya Gibran RR. cawapres pasangan 02( Prabowo) sang Menhan pembantu setianya di kabinet Indonesia Maju.

Lalu, kedepan entah apa jadinya bangsa, tanah air serta negara RI ini, jika pola sistim identitas politik hukum Jokowi justru berlanjut oleh “kloningnya ?”

Sepertinya, diluar hasil rekapitulasi suara pilpres 2024, dalam ruang peran serta masyarakat, dan hak konstitusi WNI serta kemerdekaan dan berkebebasan berpendapat dan HAM ingin dipimpin oleh seorang presiden yang jujur, cakap, benar dan adil (profesional, proporsional) serta ideal sanggup memenuhi tujuan teori bernegara , ” yaitu mensejahterakan rakyat dan berkeadilan sosial, maka rakyat bebas jika ingin melakukan penggalangan massa sebagai wujud rakyat berdaulat, minta kepada wakil rakyat agar segera pecat Jokowi dari kursi presiden yang terbukti banyak bohong dan tidak sanggupi janjinya akan meroketkan ekonomi pada 2018 dan rakyat Indonesia yang hidupnya pada tingkat kemiskinan ekstrim akan berada minus dibawah 0 prosen pada tahun 2024.

Bangsa ini pastinya perlu merefleksikan diri, instrospeksi, selaku manusia-manusia yang berasaskan Ketuhanan yang Maha Esa, merenungi dosa apa yang dilakukan para pemimpin pendahulu bangsa ini, maka rakyat butuh banyak doa dan upayakan pergerakan yang TSM turunkan Jokowi, namun tetap indahkan konstitusi, sehingga semoga bangsa ini mendapat pemimpin berkualitas mumpuni, tidak sekarakter Jokowi, yang jauh dari role model daripada banyak sisi serta dimata publik nyaris kontra produktif diberbagai sektor.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini