spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Yaqut Ngaco, KUA Tempat Pernikahan Semua Agama Kementrian Bukan Asset Miliknya

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Berita yang publis kemarin Senin, 25 Februari 2024 diberbagai media, terkait pernyataan Yakut yang dikenal ” berpikiran moderat “, berwacana menjadikan KUA menjadi tempat pernikahan semua penganut agama “.

- Advertisement -

Maka hendaknya Yakut jangan asal bicara, karena permasalahan apa saja kewenangan KUA. Itu erat hubungannya dengan UU. Tentang Perkawinan, UU. RI. Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jo. UU. RI. No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU. RI No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Tidak kalah penting, apakah kalangan Ummat Muslim ( golongan mayority ) akan menyetujuinya ?

- Advertisement -

Dan oleh karena, pada kedua sistim hukum tersebut terdapat segala sesuatu yang berhubungan dengan soal pernikahan, hibah, wakaf, infaq/ sedekah, termasuk wasiat, dan perceraian serta, waris dan perekonomian syariah dan lain-lainnya. Selanjutnya, KUA sesuai norma yang ada didalamnya, dikhususkan hanya mengatur tentang ” Pernikahan Sesama Pria dan Wanita Muslim “, yang selanjutnya jika terjadi sengketa atau perceraian dan atau oleh sebab tuntutan apapun yang berawal dari hak dan kewenangan yang berawal dari KUA. Maka akibat hukum dan terkait proses hukumnya merupakan kompetensi atau kewenangan badan peradilan di Pengadilan Agama.

Maka, inisiasi Yakut dari sisi sistim hukum, jelas akan mengobrak – abrik hukum nasional, dan tentunya “ambisi liberalism dengan alasan demokratisasi ala Yakut yang ingin menggunakan metode pemikiran moderat ” akan memakan cost Tinggi, lalu keuangan negara akan semakin terpuruk, karena butuh perubahan pada beberapa sistem hukum, hanya karena ide individual seorang Yakut yang kontraproduktif dan akibatkan overlapping/ tumpang tindih kewenangan mengadili antara pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama serta penyimpangan dari UU. RI No. 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman.

- Advertisement -

Sehingga disimpulkan, terkait wacana Yakut, bahwa KUA akan dia jadikan tempat nikah semua pemeluk agama, harus konstitusional, yakni melalui proses legislatif ( DPR RI ) serta eksekutif ( Presiden RI ) sehingga, selain berdampak cost cukup tinggi juga bermasalah karena idenya amat kontroversial.

Sekali lagi, pesan publik, baiknya Yakut ” jangan ngasal sehingga berkesan ngacok dalam menyampaikan narasi wacana, jangan seolah Kementerian Agama itu adalah asset miliknya, lalu berlaku suka-suka semau gue terhadap kepentingan golongan ummat mayoritas ”

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini