spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

UUD 45 Diubah dan Pancasila Dihapus

Aturan Peralihan 4 pasal dan Aturan Tambahan pasal II yang berisi 21 hal penjelasan tentang Pancasila dengan UUD 1945, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari UUD, karena merupakan geistliche hintergrund (latar belakang kebatinan) dari UUD 1945, sehingga secara legal fungsi Pancasila sebagai norma dasar UUD hasil amandemen tanpa “ruh” dan pedoman moral dan etika bagi pejabat negara.

Sejak itu “Pancasila bukan lagi norma Dasar UUD ‘2002″_. Locus Kedaulatan Rakyat tidak jelas. Demokrasi liberal melalui pemilihan langsung (bersemangat individualisme). MPR lembaga negara setingkat presiden, DPR, dan MA/MK. Sistim perekonomian pasar bebas. Sistem pemerintahan presidensiil. DPA dihapus dan diganti Wantimpres.

- Advertisement -

Dari hasil amandemen keempat ini juga sangat dramatis :

Menghapus Pancasila sebagai norma dasar UUD. Mengubah fungsi MPR yang mestinya kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Demokrasi permusyawaratan – perwakilan. MPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat untuk tetapkan UUD, susun garis-garis besar haluan negara, dan angkat dan berhentikan Presiden dan Wapres.

- Advertisement -

Semestinya Presiden melaksanakan GBHN yang ditetapkan MPR, dan bertanggung -jawab kepada MPR. Sistem pemerintahan sendiri (semi presidensiil), dan DPA sebagai lembaga penasihat Kepala Negara.

Menyikapi Negara Republik Indonesia yang sudah lepas dari UUD 45 dan Pancasila, solusinya adalah :

- Advertisement -

1. Kembalikan Pancasila dan UUD 45

2. Tetapkan kembali sistem bernegara dan sistem ekonomi sesuai norma dasar negara RI

3. Berlakukan kembali UUD yang di Dekritkan pada 5 Juli 1959, yang menetapkan kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR. Demokrasi Permusyawaratan perwakilan, sistem ekonomi berkeadilan sosial dan sistem pemerintahan sendiri ( semi – presidensiil )

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini