spot_img

UUD 45 Diubah dan Pancasila Dihapus

Karena itu Pembukaan dan Pancasila harus dipergunakan sebagai pedoman bagi penyelesaian soal-soal politik kenegaraan dan tertib hukum Indonesia. (Notonagoro. Pancasila DFN, 1974. h.xix).

Bahwa atas dasar cita-cita yang tercantum dalam Pembukaan dan Pancasila yang tidak menganggap sifat individu daripada manusia adalah yang primer, tapi sebaliknyan sifat mahluk social adalah yang primer, Negara Indonesia tidak dikehendaki sebagai negara individualistis, atomistis, mekanis, tapi sebaliknya sebagai negara yang kolektif atau organis yang bersifat dwitunggal.(Notonagoro. 1974. Pancasila DFN. h.xix)

- Advertisement -

Bung Hatta uraikan tentang Demokrasi Indonesia sbb:
1.Demokrasi Pancasila terdiri atas dua fundamen: fundamen moral y.i. Ketuhanan Yang Maha Esa, dan fundamen politik y.i. perikemanusiaan, persatuan Indonesia, demokrasi permusyawaratan-perwakilan , dan ekonomi berkeadilan sosial. (KLBH, 2019. h 421).

2. Dalam UUD 1945 Ps 1:(2) tercantum ketentuan berikut: “kedaulatan rakyat adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada Haluan Negara, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden (KLBH, 2019. h. 422).

- Advertisement -

3. Pancasila bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, namun
justru mengandung esensi nilai-nilai ajaran Islam. Nilai-nilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, prinsip-prinsip musyawarah, dan keadilan adalah intisari ajaran Islam.
(Syaikh Prof. Dr. Ahmad Thayyib, Imam Agung Masjid Al Azhar)

Terjadilah proxy war, gunakan demokrasi, HAM, dan sistem Presidensiil

“Pemaksaan” terhadap Indonesia melalui amandemen untuk ganti UUD 1945 menjadi UUD 2002 dari negara adidaya. Presiden Barack Obama sampai mengatakan : ” I know there has been controversy about the promotion of democracy in recent years …. So let me be clear: No system of government can or should be improved upon one nation by any other.”

Sejak saat itulah bencana datang “Pancasila sampai di hapus dari UUD, kekuatan itu datang melalui Amandemen Keempat (2002) menetapkan penghapusan Pancasila”

Pada aturan tambahan pasal II dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini ( diundangkan secara tidak sah ).

Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Keputusan Sidang Tahunan MPR tgl 1-11 Agustus 2002 menambah atau menghapus Bab dalam UUD 1945.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini