Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)
KNews.id-UUD 45 diubah menjadi UUD 2002. Dihapusnya Pancasila dari UUD diawal terjadi persekongkolan hapus Pancasila dalam UUD NRI terbaca dengan jelas dalam Penjelasan PAH-1 BP-MPR.
Melalui diskusi Terbatas Pagugama dengan Tema “UGM menyikapi Tuntutan Kembalikan Pancasila dan UUD 1945, Bulaksumur, 22 Desember 2022, semua terlacak dengan jelas.
Melalui forum diskusi diatas, UGM memberikan pencerahan bahwa :
Pembukaan UUD 45 merupakan dasar, rangka dan suasana yang meliputi seluruh kehidupan Bangsa dan Negara serta tertib hukum Indonesia, sehingga kebaikan hukum positif Indonesia termasuk (tubuh) Undang-Undang Dasar, harus diukur dengan asas asas yang tercantum dalam Pembukaan.