spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

UUD 45 Diubah dan Pancasila Dihapus

4. Presiden R.I terpilih pada 2024 untuk menetapkan Perpu tentang Pemberlakuan UUD-45 yang Negara, TNI/Polri, Ormas, dan Parpol, dan Tokoh Masyarakat, yang mewakili rakyat mendesak di-Dekrit-kan Presiden 5 Juli 1959.

5. Presiden terbitkan Perpu untuk cabut UU No. 6 Tahun 1999, dan pemberlakuan UU No. II. 5 tahun 1985 tentang Referendum. Referendum dilakukn pada Pemilu 2024 dengan hanya tambahan satu Surat Suara tentang persetujuan pemilih terhadap Pemberlakuan Kembali UUD 1945 yang di – Dekrit-kan pada 5 Juli 1959.

- Advertisement -

6. Membentuk MPR 2024-2029 yang terdiri dari DPR hasil Pemilu 2024, menetapkan Wakil Daerah yang diusulkan oleh Daerah, dan utusan Golongan yang diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan dan organisasi professional untuk ditetapkan oleh MPR.

Artikel diatas diambil langsung dari hasil “Diskusi Terbatas Pagugama dengan Tema “UGM menyikapi Tuntutan Kembalikan Pancasila dan UUD 1945, Bulaksumur, 22 Desember 2022”. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini