spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

The Gade Coffee&Gold Belum Menyetorkan Pajak

KNews.id- Dalam rangka meningkatkan awareness dan image perusahaan serta memperluas segmen nasabah Perusahaan dan mengoptimalkan aset perusahaan, PT Pegadaian mendirikan The Gade Coffee & Gold sebagai layanan prioritas. Pendirian The Gade Coffee & Gold ini berdasarkan keputusan Direksi No 484/KEP-DIR II/2018 tanggal 10 Agustus 2018. Operasional The Gade Coffee & Gold dilakukan dengan pola kerja sama antara PT Pegadaian dengan operator yang lebih memfokuskan pada kegiatan literasi dan edukasi dengan cara modern untuk lebih meningkatkan awareness kepada generasi milenial.

PT Pegadaian pada tahun 2018 telah merealisasikan 23 outlet dari 29 outlet The Gade Coffee & Gold. Dari 23 outlet tersebut, 19 outlet telah beroperasional penuh di tahun 2018. Sedangkan tiga outlet baru operasional penuh di tahun 2019. Dalam pelaksanaanya, PT Pegadaian pada tahun 2018 menunjuk PT Work Coffee Indonesia dan PT PIJ sebagai operator pengelolaan The Gade Coffee & Gold. Berdasarkan data penjualan (termasuk pajak Restoran (PB1)) atas 19 outlet The Gade Coffee & Gold diketahui bahwa penjualan selama tahun 2018 adalah sebesar Rp2.096.437.255,00, dengan rincian sebagai berikut:

- Advertisement -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak daerah yaitu pajak Restoran diketahui bahwa atas pajak yang telah dipotong oleh The Gade Coffee & Gold hanya The Gade Coffee & Gold Balikpapan yang telah menyetorkan pajak Restoran tanggal 12 November 2018, 11 Desember 2018, 14 Januari 2019, 13 Februari 2019, dan 12 Maret 2019 ke kas daerah yaitu sebesar Rp18.320.484,00 dan The Gade Coffee & Gold Bitung tanggal 5 Maret 2019 dan 12 April 2019 sebesar Rp7.107.955,00.

Sedangkan sisanya sebanyak 17 outlet sampai dengan sampai dengan pemeriksaan tanggal 21 Juni 2018 belum menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp165.156.767,00.

- Advertisement -

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa atas permasalahan tersebut, Direksi PT PIJ sependapat atas temuan tersebut dengan penjelasan bahwa Pajak Restoran (PB1) belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang mensyaratkan adanya Surat Izin Usaha Perdagangan masing-masing outlet yang sampai dengan saat ini masih belum terbit, diantaranya karena masih menunggu perubahan anggaran dasar PT PIJ yang disesuaikan dengan penambahan bidang usaha.

Perusahaan telah mencatat pencadangan PB1 dalam Laporan Keuangan PT PIJ untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019. Seiring dengan diterbitkannya NPWPD dari masing-masing Outlet, PT PIJ akan menyetorkan PB1 di lokasi masing-masing Outlet. Tentu saja, publik masih menyimpan pertanyaan, “Mengapa café tetap buka padahal izin usaha belum selesai dalam proses pengurusannya?”. ( FT&Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini