spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Tangis Guru Honorer Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi, Nelangsa Ngajar 13 Tahun

KNews.id – Curhat guru honorer tak lolos PPPK atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja viral di media sosial. Padahal si guru honorer mengaku nilainya tinggi. Apalagi ia juga sudah 13 tahun mengajar.

Guru honorer tersebut mengikuti tes PPPK untuk penempatan di Kota Sungai Penuh, Jambi. Salah satu videonya dibagikan oleh akun X @REP0RT_ID. Guru perempuan tersebut mempertanyakan alasan dirinya tidak lolos PPPK, padahal memiliki nilai yang tinggi.

- Advertisement -

“Aku ndak betanyo kepada pejabat yang berwenang dalam tes PPPK. Apo dasar yang dinilai?” kata guru honorer tersebut.

“Sampai sampai nilai yang tinggi tidak kayo loloskan nilai yang rendah diloloskan,” sambungnya sambil menangis. Dengan suara bergetar, guru honorer tersebut merana karena telah 13 tahun mengabdi di dunia pendidikan.

- Advertisement -

“Masa pengabdian aku 13 tahun, dikato umur aku lah lebih 35 tahun,” ungkapnya. “Tolong kayo sampaikan apo dasar yang kayo nilai itu apo,” ucapnya lagi.

Dalam video lainnya, guru honorer itu pun bercerita bahwa dirinya telah mengorbankan banyak hal untuk bisa mengikuti tes PPPK.

- Advertisement -

“Pengabdian 13 tahun tidak diperhitungkan, nilai tinggi tidak diperhitungkan,” katanya. “Padahal berangkat Jambi ongkos dipinjam ndak samo jugo tes,” imbuhnya tersedu-sedu.

Sejumlah warganet pun merasa simpati terhadap apa yang dialami oleh guru honorer tersebut dan memberikan dukungan padanya. Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan, bahwa hasil tes PPPK semua sudah sesuai aturan.

“Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya,” ungkap Nina,  “Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi,” imbuhnya. Nina juga menyatakan, bahwa seleksi penerimaan PPPK merupakan agenda nasional.

Hal tersebut, kata Nina, sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud.

“Sedikit saja kami merubah angka otomatis sistem pusat tidak bisa memproses dan menolaknya termasuk juga untuk pengusulan NIP nanti kami melampirkan semua data, nilai dan bukti lain,” tuturnya. “Jika tidak sesuai otomatis NIP tidak akan keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, seorang guru honorer dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Muratara, Lubuklinggau.

Saat itu murid yang menjadi korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.Dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi. Lalu terdakwa guru bernama Apinsa ini datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas. Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN. Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali. Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Kendati begitu, berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa. Akibat kejadian ini korban melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.

Guru Apinsa dituntut 10 bulan penjara karena pukul murid. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)
Dituntut 10 Bulan Penjara  Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz. Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

(Zs/Trbn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini