spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Prabowo-Gibran Menambah Kementerian Baru, PASKODE Perlu Kajian Komprehensif

 

KNews.id – Jakarta. Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi Harmoko M.Said S.H., M.H, Soal wacana Perubahan dan penambahan kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal menjadi 40 kementerian, perlu kajian secara komprehensif untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

- Advertisement -

Dalam Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Kemudian Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara tersebut, diatur dalam Bab IV undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Harmoko juga mengatakan bahwa memang pembentukan Kementerian baru kewenangan Presiden. Namun, dalam pembentukannya Presiden perlu mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

- Advertisement -

Hal yang sama juga bila Presiden ingin mengubah kementerian perlu mempertimbangnkan efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Harmoko yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Bima mengungkapkan, bila penambahan ini dilakukan hanya untuk kepentingan akomodasi politik semata, hal ini perlu dipertimbangkan.

- Advertisement -

“Penambahan Kementerian baru harus dihindari kepentingan politik bagi-bagi kekuasaan semata. Walau bagi-bagi kekuasaan pasti salah satu pertimbangannya” ujarnya

Hal yang paling penting juga perlu diperhatikan dalam perubahan dan pembentukan kementerian baru perlu berlandaskan pada konsep konsolidasi dan penataan kelembagaan negara yang dalam perkembangan terkhir telah berjalan dalam beberapa tahapan.

“Tentunya kajian komprehensif dalam pembentukan kementerian baru atau pengubahan kementerian dilakukan melalui naskah akademik RUU. Bagaimana pun naskah akademik tersebut di dalamnya telah terdapat evaluasi dan penataan kelembagaan kementerian yang memiliki landasan filosofis, siologis dan yuridis” Tutupnya.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini