spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

 

KNews.id –  Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Dan perolehan suaranya hangus di tingkat nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara terbanyak disusul Golkar, Gerindra dan PKB. Sementara itu Partai Solidaritas Indonesia atau (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan delapan partai lainnya tidak lolos ke Senayan karena perolehan suara  gagal menembus ambang batas parlemen sebesar 4%.

Ambang batas parlemen atau parliamantary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

- Advertisement -

Untuk dapat tembus di parlemen, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%. Jika tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tersebut partai politik  tidak akan disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Ketentuan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Pasal 414 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 415 Ayat 1, sebagai berikut :

- Advertisement -

Pasal 414 Ayat (1) 

Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas  perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR

Pasal 414 Ayat (2)

Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415 Ayat (1) 

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada perhitungan perolehan suara DPR di setiap daerah pemilihan.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU berikut adalah raihan suara 10 partai yang terdepak dari Senayan :

1.      PPP : 5.878.777 (3,87 Persen)

2.      PSI : 4.260.169 (2,806 Persen)

3.      Perindo : 1.955.154 (1,29 persen)

4.      Gelora : 1.281.991 (0,84 persen)

5.      Hanura : 1.094.588 (0,72 persen)

6.      Buruh : 972.910 (0,64 persen)

7.      Ummat : 642.545 (0,42 persen)

8.      PBB : 484.486 (0,32 persen)

9.      Garuda : 406.883 (0,27 persen)

10.  PKN : 326.800 (0,215 persen)

Dengan demikian, 10 partai tersebut tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR. Namun, meski tidak lolos parlemen, perolehan suara akan tetap digunakan menjadi kursi di DPRD karena ambang batas parlemen hanya berlaku di tingkat nasional, sebagaimana yang tertuang dalam pada Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini