spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Bawaslu Putus KPU Bersalah soal Kasus Penggelembungan Suara di Jatim

 

KNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

- Advertisement -

KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, saksi Partai Demokrat bernama Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

“Menyatakan terlapor [KPU] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (26/3).

- Advertisement -

Perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, anggota majelis Puadi menyatakan tindakan KPU yang membiarkan keberatan Saman merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur Pasal 91 Ayat (3) PKPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

- Advertisement -

“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Puadi.

Padahal, kata Puadi, KPU seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan segera melakukan perbaikan. Dia juga menyebut KPU sebagai terlapor dalam sidang tidak membantah atau membuktikan sebaliknya selisih perolehan suara tersebut.

Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut dari bukti-bukti yang dibawa Saman, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil. Dia mengatakan ada enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Enam TPS itu adalah sebagai berikut.
1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi D.Hasil = 67.

2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun D.Hasil = 22.

3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil = 2.

4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.

5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.

6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi D.Hasil = 33.

Meski demikian, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Telah meminta tanggapan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal putusan itu. Namun, dia belum merespons.
(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini