spot_img
Kamis, Mei 23, 2024
spot_img

Soal Dalil Rocky Bertambah Kuat Karena Tragedi P. Rempang

Oleh : Damai Hari Lubis – Ketua Aliansi Anak Bangsa

KNews.id – Oleh sebab fakta hukum terhadap faktor leadership Jokowi selama 9 tahun ini, maka RG. tidak keliru, justru tidak sedikit publik yang berpendapat, jika RG mengatakan Jokowi adalah seorang pemimpin yang jujur, Presiden yang tidak pernah berbohong terhadap janji – janjinya serta rasio keuangan RI menunjukan bukti perekonomian di masa kepemimpinan Jokowi meroket, negara melulu ekspor, sedikit impor, serta diskresi Jokowi benar – benar brilian. Maka RG justru akan mendapat tuduhan publik ” telah melakukan kebohongan publik, atau menyampaikan keterangan bohong dan atau RG telah menyampaikan ujar kebencian ” sesuai pasal 28 UU. ITE .

- Advertisement -

Sejatinya, Penyidik dan JPU. mempermalukan Jokowi kelak di badan peradilan, oleh sebab dasar hukum serta data empirik RG tidak apriori, melainkan fakta, sehingga amat fatal dari sisi attitude Jokowi selaku presiden RI dan nilai kecerdasannya yang amat diragukan publik, dan sebagai pemimpin tidak memiliki role model atau tidak menunjukan suri tauladan, sehingga justru berkesan ada faktor kriminal pada kepribadian Jokowi, maka badan peradilan akan ” menelanjangi Jokowi ” inkluding menguak aurat milik para menteri melalui data ilmiah ” yang akan disampaikan terbuka untuk umum, melalui persidangan badan peradilan oleh RG termasuk dibuka oleh para saksi ( a de charge – a charge ) juga dari para ahli / pakar dari berbagai disiplin ilmu yang akan hadir, semua akan memberikan keterangan dihadapan persidangan, termasuk para pakar, ahli dibidang ekonomi, hukum dan politik dan termasuk mengupas sisi adab atau faktor moralitas.

Dan selain dan selebihnya oleh karena sistim perundang – undangan yang berlaku ( hukum positif ) serta segala implementasi terhadap relasi dan eksistensi perkara a quo in casu, maka sepatutnya RG tidak pantas secara hukum dijadikan terdakwa. Sebaliknya akan membuat malu Jokowi dan para menterinya.

- Advertisement -

Status hukum Rocky Gerung terhadap pernyataannya ” Jokowi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri, Jokowi itu ” bajingan tolol “, maka pernyataan RG. dari sisi yuridis formil berdasarkan asas – asas hukum pidana, RG. Sedang menjalankan fungsi dirinya sebagai subjek hukum seorang bangsa serta WNI yang memiliki tanggung jawab moral terhadap perintah sumber hukum yang terdapat didalam UUD. 1945, juga dalam rangka menjalankan fungsi hukum yang banyak terdapat didalam sistim hukum terkait tentang ” peran serta masyarakat, serta RG. sedang melaksanakan fungsi dirinya sebagai individu yang menjalankan ” kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” sesuai undang – undang. UU No. 9 Tahun 1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang dirinya utarakan melalui lisan, dengan metode sakrastik ( majas langsung dan terus terang ) sebagai bagian semantik.

Semantik sendiri adalah cabang linguistik yang mempelajari makna / arti yang terkandung dalam bahasa, kode, atau jenis lain dari representasi. Dengan kata lain, semantik adalah studi tentang makna. Contoh: Penggunaan / pemilihan kata ‘cewek’ atau ‘wanita’, akan dapat menunjukkan identitas kelompok penuturnya atau sesuai kondisional dan atau situasional.

- Advertisement -

Maka pernyataan RG. Pastinya bukan perbuatan delik, karena ilmu atau metode ungkapan secara sastra atau lingusitik yang keberadaannya sudah ada sejak zaman kekaisaran romawi kuno bahkan, majas atau bahasa perumpamaan tersebut, sudah ada saat kehidupan para nabi, ” sebagai alat “, melalui ungkapan lisan maupun tulisan, untuk menasehati atau mengeritik penguasa yang dzolim, bahkan selain terhadap penguasa dzolim, majas juga digunakan oleh para nabi, sebagai cara untuk menasehati sebuah kaum atau sang istri nabi atau anak atau keluarga sang ( para ) Nabi sendiri.

Lalu, bahasa ungkapan, atau sastra, yang digunakan secara terus menerus akibat pergaulan serta kebutuhan hidup dan kehidupan antar mahluk manusia sebagai mahluk ( zoon polticon ) interaksional. Sehingga lama kelamaan menjadi sebuah budaya dalam kehidupan kelompok manusia, atau masyarakat pada suatu daerah atau pada bangsa sebuah negeri, lalu turun menurun, kemudian manjadi bagian adab budaya negara – negara di dunia, lalu berkembang sebagai cabang ilmu pengetahuan lalu aplikatif sebagai bagian dari mata pelajaran atau sebagian dari sebuah mata kuliah yang ada di perguruan tinggi pada fakultas sastra.

Sebenar – benarnya ( materiele waarheid ) pernyataan RG melalui ungkapan majas memiliki relevansi terkait hal ” bajingan tolol ” karena notoire feiten, sepengetahuan umum, terkait gaya leadership Jokowi yang amat nyata dan kuat berbukti daripada maksud ungkapan sarkasme, karena seorang Jokowi yang sudah sering seenaknya janji namun puluhan kali tidak ditepati, maka untuk dirinya amat tepat untuk perilakunya dikritik melalui majas dalam bentuk keras atau terus terang, agar ada efek kejut agar orang yang terkena sarkas, mudah – mudahan eling atau sadar.

Lalu lainnya, dari sisi yang tidak kalah penting, bahwa mentalitas dari tipikal seorang Jokowi amat minim kwalitas, tidak proporsional , tidak profesional dan tidak akuntebel, serta tidak kredibel. Jokowi doyan ( hobi ) berbohong, terhitung puluhan kali janji namun hasilnya nir fakta, bahkan dirinya mendapat gelar Jokowi is king of lips service, dari sebagian mahasiswa UI, dan juga fakta, sampai ada sebuah lagu sindiran yang sempat populer saat jelang pemilu pilpres 2019, dengan judul lagu ” si raja bohong “, dan tidak jarang, implikasi kebohongan atau kebijakannya, dibarengi dengan ” pola pembiaran hukum ” terhadap wacana politik yang melanggar konstitusi.

Contoh, pembiaran yang dilakukan oleh Jokowi sempat menimbulkan kegaduhan, diawali adanya usulan dari beberapa menteri agar dirinya ( Jokowi ) ditambah masa
jabatan presiden, usulan yang melanggar UUD 1945. Namun Jokowi malah faktanya membiarkan wacana tersebut berkembang dan berjalan, alhasil timbulkan kegaduhan, fakta hukum munculkan beberapa aksi penolakan dari massa para demonstran, bahkan melahirkan eigenrichting/amuk massa, salah seorang korbannya adalah Dr. Ade Armando dan nyaris bugil telanjang, dan meninggalnya seorang anggota kepolisian di Kendari, serta munculkan kegaduhan di medsos dalam waktu lama, serta perilaku anarkis yang menimbulkan kerugian materiil, yaitu terbakarnya pos polisi di Pejompongan, Tanah Abang, serta pembiaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Jokowi adalah, dirinya tidak mau memperlihatkan ijasah aslinya SMA Negeri 6 Solo, dan S.1 dari UGM. Jogjakarta, walau Ia dituduh oleh publik menggunakan ijasah palsu, maka atas pembiaran tersebut, 2 orang anak bangsa dipenjara, walau punya bukti kopi ijasah Jokowi yang Ia katakan adalah palsu.

Bahkan terkait kebohongan Jokowi, estimasi dari Fadli Zon pada tahun 2021 ( anggota legislatif dari partai Gerindra ) umbar kebohongan Jokowi sudah mencapai 100 kali lebih, maka dari sisi jumlah bohong janji Jokowi, sebagai pelanggaran etika dan moralitas pejabat publik bahkan pelanggaran janji politik, tentu secara hukum dan moralitas bisa dibenarkan RG yang intelektual, dengan pernyataan sarkas ” Jokowi Bajingan Tolol “.

Selain dari bukti puluhan kebohongannya yang Jokowi lakukan, justru menjadi dalil yang membenarkan, atau sebagai pengungkapan fakta hukum. Bahwa mentalitas presiden yang perilakunya pembohong dan suka melakukan pembiaran terhadap perliku menyimpang melalui pola obstruksi penegakan hukum, dengan cara membiarkan beberapa orang terpapar korup tidak diproses secara hukum ( mengabaikan rule of law ), lacur malah dijadikan orang kepercayaannya di kabinet kerjanya. Hal ini serius merupakan bentuk pelanggaran terhadap sistim perundang – undangan yang seharusnya Jokowi sebagai peguasa tertinggi penyelenggara pemerintahan NRI yang seharusnya lebih dulu mempraktikan role model sebagai Penyelenggara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN serta mematuhi prinsip good governance diantaranya profesional, objektif/ tidak keberpihakan, transparansi , proporsional serta akuntability.

Selebihnya majas yang disampaikan dari sisi penegakan hukum, oleh RG yang memiliki intelektualitas tinggi, pastinya memiliki dasar keilmuan, sehingga berani dan tegas menggunakan sakasme ” bajingan tolol ” jika dikaitkan dengan kebijakan Jokowi mempersilahkan WNA. memiliki HGU yang berjangka waktu 190 tahun dan atau HGB. 180 tahun untuk membuka usaha, tinggal dan menetap di IKN Kalimantan, juga termasuk pola penjualan jalan tol yang baru selesai agar langsung dijual, plus ” seratus ” kebohongan, semuanya tentu akan identik sebagai musibah terhadap bangsa atau darurat nasional, membuat rawannya pertahanan NKRI dari kedatangan tenaga pekerja asal China komunis, bak agresor namun dibukakan pintu, lalu anjlognya ekonomi, rawan merosotnya mentalitas, dan moralitas anak bangsa dan kepastian hukum, maka kekesalan RG dengan kalimat ucapan sarkasme keluar dari mulutnya sesuai keilmuan yang ada padanya, dan dapat Ia buktikan kebenaran maknanya, tentang bajingan tolol, lalu dalil RG perihal ” Jokowi Bajingan Tolol “, bisa jadi bertambah saat ini, ketika lahir peristiwa hukum yang tragis, pilu dan memalukan di P. Rempang, Kepri.

Akhirnya, publik yakin RG. tidak akan mengakui dirinya bersalah dan tidak akan minta maaf. Karena naratif RG mengandung fakta dan pilosofis yang sungguh presisi. (Zs/ZRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini