KNews.id – Sebanyak 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Mereka menuntut pembayaran atas uang klaim sebesar Rp 12,5 miliar lebih yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912. Dengan masuknya gugatan tersebut, PN Jaksel mengagendakan persidangan pertama .
“Mereka (pemegang polis) belum menerima pembayaran sepersen pun dari AJB Bumiputera 1912,” jelas Kuasa Hukum pemegang polis Frengky Richard Mesakaraeng dalam siaran pers.
AJB Bumiputera 1912 memberlakuan penurunan nilai manfaat (PNM) melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 Nomor: SK.7/DIR/II/2023 pada 15 Febuari 2023. Menurut Frengky, skema yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau terjadi pemotongan terhadap setiap polis nasabah. Misalnya untuk klaim meninggal dunia hanya 20 persen, klaim habis kontrak 50 persen, dan klaim penebusan 50 persen. Adanya skema PNM tersebut dianggap merugikan kepentingan pemegang polis.
“Menurut hemat kami keputusan AJB Bumiputera 1912 tersebut sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar sekalipun ketahui bahwa AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual,” ujarnya. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda senilai Rp 126,82 miliar sampai Juni 2023.
Klaim tersebut dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim. Proses pembayaran klaim itu disebut akan terus berlanjut.
(Zs/Kmps)
Discussion about this post