spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

PPP: Kenaikan PPN Bukannya Menjadi Stimulus Malah akan Menjerat Rakyat

KNews.id- Rencana pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, termasuk opsi mengenakan pajak sembako satu persen menunjukan pemerintah sudah kehabisan akal dalam meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, kebijakan tersebut membuktikan bahwa pemerintah tak punya empati terhadap masyarakat kecil.

“Itu kan baru draf di RUU KUP ( Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Makanya sebelum draf RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat. Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot di sektor pajak,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (10/6).

- Advertisement -

Terlebih lagi, sambung Anggota Komisi VI DPR itu, pandemi COVID-19 membuat ekonomi masyarakat lesu. Rencana PPN 12% ditegaskan Awiek bukannya bakal membantu stimulus ekonomi tetapi menjerat rakyat.

“Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan. Sejauh ini, untuk pemulihan ekonomi memang harus merangsang stimulus. Karena kalau di era pandemi diberlakukan kenaikan PPN dikhawatirkan tidak tepat karena bukannya menjadi stimulus. Malah menjerat,” tegasnya.

- Advertisement -

Pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12%.

“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini