spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 M

Padahal jelas sekali, dalam kontrak pengadaan doos pengemas uang, terdapat pasal yang menetapkan bahwa Pihak Kedua (PT KP) tidak diperbolehkan dengan cara apapun untuk menyerahkan pelaksanan perjanjian dimaksud perjanjian ini, baik sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak ketiga.

Skema yang berjalan adalah sebagai berikut, berdasarkan order box/doos uang dari Perum Peruri, PT KP melakukan pemesanan bahan baku box/doos uang kepada PT PB untuk doos uang kertas dan PT Karya Indah Multi Guna (PT KIM) untuk doos uang logam. Kemudian doos tersebut dikirim oleh PT PB dan PT KIM dalam bentuk lembaran dan diterima PT KP di gudang milik Kopetri di Karawang. Dalam hal ini, PT KP bermitra dengan Kopetri, dimana Kopetri melakukan pelipatan lembaran-lembaran doos menjadi box kardus dan melakukan penyimpanan sementara di gudang Kopetri.

- Advertisement -

Selanjutnya, Kopetri berdasarkan instruksi PT KP akan melakukan pengiriman box/doos yang telah dilakukan pelipatan tersebut kepada Perum Peruri sesuai dengan jadwal permintaan/order. Berdasarkan penjelasan di atas diketahui bahwa bahan baku doos uang diproduksi oleh PT KP, melainkan merupakan produk PT PB dan PT KIM serta proses pelipatan dilakukan oleh Kopetri. Dengan demikian PT KP senyatanya tidak melakukan penambahan/pemrosesan dalam penyediaan doos, tidak memiliki kompetensi dan keahlian khusus, serta sumber daya yang memadai dalam proses penyediaan doos uang. (Ach/klikang)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini