spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

MUI Temukan Potensi Malpraktik Pengelolaan Dana Haji

Ia lantas mengusulkan perbaikan dari sisi perspektif keagamaan, yaitu memotong dan menghilangkan mekanisme Ponzi dalam pengelolaan keuangan haji. Jika sudah telanjur, pengelola harus segera menghentikannya dan mengembalikan hak calon jamaah. Menurut dia, skema pengelolaan dana haji tidak boleh menzalimi mereka.

“Kalau toh seandainya skema yang berjalan saat ini memanfaatkan nilai manfaat dana kelolaan kepentingan jamaah haji yang berbeda dari yang memilikinya, maka ini saatnya untuk berhenti. Dari saat BPKH bisa mengidentifikasi si A punya uang berapa dan nilai manfaat berapa, sisanya jika sudah dihitung BPIH dan bipih-nya maka tinggal menambah,” ujar dia.

- Advertisement -

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan. Namun, sumber dana berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti. Akibatnya, perusahaan tidak mampu lagi membayarkan keuntungan kepada investor.

- Advertisement -

Asrorun Niam menyebut pemerintah memiliki hak tasharruf dalam menentukan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih). Dengan catatan, pemerintah memperhatikan status dan karakteristik sumber dana masing-masing. Diketahui, BPIH ini bersumber dari dana APBN, bipih, dan nilai manfaat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini