spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

MUI Temukan Potensi Malpraktik Pengelolaan Dana Haji

Pemerintah disebut harus menyusun dan menetapkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji serta mempertegas komponen yang ditanggung masing-masing jamaah dan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi pertimbangan posisi politik dan lainnya yang dapat mengorbankan hak jamaah secara finansial.

Sebelumnya, anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan menyebut pengelolaan dana haji dilakukan murni sesuai syariah. Setiap langkah penempatan dan konsultasi dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

- Advertisement -

“BPKH pengelolaannya murni syariah, sesuai arahan dan konsultasi DSN MUI. Kami ambil risk-free investment dengan current yield 7,8 persen di SBSN, di atas harga pasar 6,8 persen,” ujar dia dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1).

Berdasarkan perhitungan dana setoran jamaah Rp 25 juta dan jumlah jamaah tunggu mencapai 5,3 juta, total dana jamaah senilai Rp 132,5 triliun. Hingga saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 166 triliun.

- Advertisement -

Berdasarkan data kontribusi BPKH selama periode 2018-2022, Indra menyebut internal rate of return (IRR) ekuivalen sebesar 47 persen atau rata-rata per tahun 9,5 persen. Kontribusi dan tabungan BPKH senilai Rp 62,8 triliun dan total setoran awal Rp 132,5 triliun.

“Dana haji aman, ada Rp 166 triliun dengan antrian 5,26 juta jamaah. Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur,” ungkap Indra.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini