spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Mega Skandal Korupsi Pajak: Sri Mulyani dan Jokowi Harus Bertanggungjawab

Korupsi melalui kebijakan dan peraturan diyakini sangat besar. Hasilnya pun telah dan akan digunakan untuk memperkaya dan mempertahankan kekuasaan oligarki. Namun di sisi lain, dengan prilaku korup tersebut, tax ratio dan penerimaan pajak APBN menjadi minimalis.

Laporan Bank Pembangunan Asia (ADB, 2021) memuat informasi tentang banyaknya manipulasi dan penyelewengan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar di Indonesai. Hal ini berakibat tax to GDP ratio (tax ratio) Indonesia menjadi yang paling rendah kedua di ASEAN (Indonesia kalah dari Timor Leste, hanya unggul atas Myanmar).

- Advertisement -

Tax ratio Indonesia 2021 hanya 9,6%, sedang rata-rata ASEAN 15%. Tax ratio rata-rata negara maju OECD 33,5%. Indonesia merupakan negara ke 24 bertax ratio rendah di antara 28 negara di Asia-Pasifik yang tax ratio rata-ratanya 19,1%.

Rendahnya tax ratio dan prilaku moral hazard koruptif oknum-oknum penguasa-pengusaha di atas meyakinkan kita tentang massifnya korupsi pajak di Indonesia. Jika sikap Menko Mahfud dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melunak, serta Menkeu Sri Mulyani seolah tak tersentuh dugaan pelanggaran hukum, maka tampaknya “mekanisme dan sistem oligarki” telah mulai bekerja. Dalam hal ini, situasi tampaknya telah dapat dikendalikan Presiden.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini