spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Mega Skandal Korupsi Pajak: Sri Mulyani dan Jokowi Harus Bertanggungjawab

Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut. Sri mengaku memang kantornya sudah menerima surat dari PPATK, namun ia tidak menemukan penyebutan angka Rp 300 triliun (10/3) seperti kata Mahfud. Belakangan Menko Mahfud menjelaskan bahwa transaksi di atas berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan 467 pegawai Kemenkeu. Dikatakan TPPU bukan korupsi perseorangan, tetapi beramai-ramai (10/3).

Kita khawatir kategorisasi atau penyebutan modus TPPU atas penyelewengan pajak di atas merupakan salah satu upaya untuk mengaburkan kasus. Hal tersebut dapat pula dianggap sebagai upaya untuk mencegah terjeratnya oknum-oknum KAKAP oligarki penguasa-pengusaha dari proses hukum tipikor.

- Advertisement -

Terutama karena panjangnya proses dan tidak jelasnya “leader” lembaga hukum yang harus memeroses TPPU. Belum lagi, oknum-oknum oligarki penentu dan sangat berperan, tampaknya pun telah mengintervensi. Maka berubah sikaplah Menko Mahfud dan Ketua PPATK… sehingga mega skandal pajak akhirnya bisa layu sebelum mekar…

Padahal dipahami bahwa tindak pidana korupsi terkait erat dengan TPPU. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, pencucian uang muncul akibat adanya perilaku korupsi. Sehingga pencucian uang merupakan salah satu bentuk tindakan korup anti kemanusiaan yang sangat merugikan rakyat dan negara.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini