spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

Mahfud, Walau Jadi Cawapres Ganjar akan Tetap Menjadi Pendekar Hukum

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & PolitikĀ MujahidĀ 212

KNews.id – Pernyataan Moh. Mahfud MD/ MMD, ” Walau Jadi Cawapres Ganjar akan Tetap Menjadi Pendekar Hukum “, sungguh ironis dan amat mengusik rasa keadilan dan demokrasi dihati banyak publik, utamanya, ” bagi ummat yang pernah merasa menjadi korbannya “.

- Advertisement -

Pertama – tama perlu ulasan makna pendekar hukum, lalu siapa yang pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai ” pendekar hukum.
“. Apakah hanya pengakuan dirinya sendiri, subjektifitas ?

Apakah modal dasar dia merasa merupakan seorang pendekar hukum, dikarenakan dirinya melakukan pembiaran atas penangkapan Ulama Besar negeri ini, Imam Besar Habib Rizieq Shihab/ HRS sebagai telah melakukan pelanggaran prokes covid 19 yang sekedar ius konstitum, atau sekedar hukum yang mudah – mudahan berlaku, bukan hukum positif, hukum yang harus berlaku ( ius konstitum )

- Advertisement -

Atau apakah karena dirinya radikal mendorong penyidik Polri untuk tuduhan kepada HRS menyampaikan perkataan bohong yang tidak berakibat kegaduhan, tidak timbulkan eigenrichting kepada Ade Armando, tidak berakibat pembakaran pos pol Pejompongan dan tidak berdampak hilangnya nyawa seorang petugas polri di Kendari, seperti implikasi bohongnya LBP. terkait temuan adanya 110 juta big data yang rakyat bangsa ini yang menginginkan Pemilu ditunda ?

Kemudian dirinya selaku menkopolhukam, tanpa sedikitpun pernah menyinggung atau justru membiarkan Jokowi berbohong 100 kali lebih selain terus mendukungnya ?

- Advertisement -

Atau karena dirinya turut serta mengeroyok dan memutuskan pembubaran FPI atau apakah karena sebelumnya pada tahun 2017 saat belum menjadi Menkopolhukam, dirinya mendukung pembekuan ormas HTI ( Hizbut Tahrir Indonesian) ?

Maka perlu kejelasan apa maksudnya tentang pengakuan subjektif , dirinya sebagai pendekar hukum ? Tentu kriteria pendekar hukum itu sebuah filosofi terhadap citra seorang yang berkepribadian sebagai orang terdepan sebagai sosok pembela kebenaran, pembela kaum yang lemah, bukan mendukung kebiadaban rezim kepada warga Pulau Rempang.

Justru bukankah lebih pas untuk dirinya ( MMD ) dinyatakan sebagai pendekar ” bebal, tuli dan pikun ” jika menyimak fungsinya sebagai Menkopolhukam. Oleh sebab dinyatakan tupoksi memkopolhukam berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Polhukam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Oleh karenanya, maka statemen Mahfud MD yang menyatakan dirinya akan tetap sebagai Pendekar hukum, perlu mendapat klarifikasi olehnya. Nasehat politik apa saja yang pernah Ia berikan kepada Jokowi yang punya hobby berbohong, dan dibudang politik serta keamana, nasehat politik apa yang pernah Ia sampaikan kepada Panglima TNI yang akan ” memiting ” warga Rempang ?

Lalu, nasehat dibidang hukum apa yang pernah Ia sampaikan kepada Kapolri , KPK RI dan Jaksa Agung RI. tentang tuduhan atau sangkaan korupsi yang pernah dilakukan oleh beberapa orang menteri, termasuk khususnya kepada Kapolri, tentang laporan ‘ dugaan pencurian dendeng basah ‘ oleh Airlangga Hartarto ?

Terus terang, publik tanda tanya besar apa maksud Moh.Mahfud MD terkait dirinya adalah bagai sosok ” pendekar hukum “.Ā  (Zs/NRS)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini