spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup

Dalam Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP yang baru diketahui pelaksanaan hukuman mati diberikan oleh Majelis Hakim dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.

Selama masa percobaan tersebut, nantinya terpidana hukuman mati akan dinilai apakah yang bersangkutan memiliki rasa penyesalan dan mempunyai harapan untuk memperbaiki diri atau tidak. Selain itu, terpidana juga akan dinilai berdasarkan peranannya dalam tindak pidana yang dilakukan.

- Advertisement -

“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.

Lebih lanjut, Ketut memastikan pihaknya siap menghadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya mengajukan banding atas vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

- Advertisement -

“Oh, tentu siap. Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya,” tuturnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

- Advertisement -

Sementara itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Vonis keduanya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi hukuman pidana seumur hidup terhadap Sambo dan 8 tahun penjara kepada Putri.

Sambo bersama istrinya kemudian memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding.

Tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis menilai majelis hakim telah mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

“Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati. Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi,” ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini