spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

KPU Bukan Jatidiri Para Komisioner, Anggota setiap Saat dapat Digantikan

Sehingga Majelis Hakim terjebak oleh posita/ dasar -dasar gugatan dan petitum / tuntutan  dari Penggugat Parpol Prima , karena salah memaknai,  bahwa seolah – olah para oknum – oknum dari perangkat negara itu adalah pemerintahan negara. Maka analogi dari nomenklatur majelis hakim seperti ini, sangat  keliru bahkan blunder sehingga menyesatkan. Karena secara logika hukum bahwa, jika ada kekeliruan pun atau salah dalam proses penyelenggaraan KPU. Oleh anggota KPU. Maka ekses atau implikasinya secara subtansial, tetap pada pemerintahan  eksekutif baik beban hukum maupun beban  moral. Walau tak terlepas, menjadi beban moral individual dan  kolegial para anggota KPU.

Maka jika terjadi mal praktik KPU. Kembali menjadi tanggung jawab hukum dari pejabat eksekutif dan DPR RI untuk segera langsung dan seketika menggantikan para anggota komisioner KPU. Jika terbukti tidak mampu bekerja dengan baik. Bukan Pemilunya yang merupakan kewajiban negara yang harus dikorbankan, selain pemilu berkedudukan sakral , perintah wajib sesuai UUD. 1945 Pasal 22 E.

- Advertisement -

Jadi Penggugat dan majelis hakim pun keliru dan menyesatkan publik rakyat bangsa ini,  jika perangkat manusianya dianggap sebagai wujud representasi dari sebuah lembaga negara yang ad interim atau ex officio penguasa pemerintah penyelenggara negara, sehingga secara hukum  oknum – oknum manusianya yang tidak profesional tidak berkualitas yang harus segera diganti, lalu tehnis atau pelaksanaannya diperbaiki, dan penanggung jawab moral dan hukum yang kondisional walau dan oleh sebab kondisi waktu. Maka pemilu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dan Kemendagri atau pihak lain selaku pejabat ad interim atau ex officio pastinya secara sistem ketatanegaraan harus dilibatkan sebagai pelaksana pengganti KPU.

Untuk tetap kewajiban diselenggarakannya pemilu, jika diundur selain melanggar sistim konstitusi juga konkrit sebagai kegagalan eksekutif (Jokowi selaku presiden) juga legislatif terkait peran kontrol sosialnya, dalam menyelenggarakan negara dan kecurigaan publik yang juga punya dasar, salah satunya wacana beberapa orang tokoh, agar Jokowi Tiga Periode  maka perspektif negatif dipastikan akan muncul dibenak publik, kesemua fenomena yang ada adanya gugatan dari Partai Prima , yang penggugatnya merupakan rekan Budiman Sujatmiko ( tokoh sosialis Indonesia ), dan dampak kumulasi atas isi vonis a quo, menunda pemilu,  adalah rekayasa rezim saat ini secara STM. Sistematis , Terstruktur dan Masiv untuk menjegal Anies Baswedan selaku bakal capres di 2024.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini