spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Gaduh Putusan Tunda Pemilu tidak Lepas dari Keinginan Istana!

KNews.id- Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 tak lepas dari keinginan Istana. Pasalnya wacana tunda pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bermula dari aspirasi orang-orang Istana.

Analis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun, menilai hal itu dapat terbaca dari kronologi wacana penundaan pemilu. Artinya Istana tidak bisa lepas tangan menyikapi putusan pengadilan yang seolah menunjukkan wacana tunda pemilu  mendapat legitimasi hukum.

- Advertisement -

“Putusan menunda pemilu tersebut jika kita cermati senada atau serupa dengan keinginan orang-orang Istana,” kata Ubed di Jakarta, Sabtu (4/3).

PN Jakpus mengabulkan seluruh permohonan Partai Prima melawan KPU. Dalam putusannya, tiga majelis hakim yang mengadili yakni hakim T Oyong (ketua), Bakri dan Dominggus Silaban (anggota) diyakini banyak kalangan telah melampaui wewenang.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini