spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ketika Dua Anak Soeharto Diincar Sri Mulyani karena Utang

KNews.id- Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah gencar mencari Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Keduanya sama-sama tersangkut piutang negara.

Seperti diketahui, Bambang Tri tersangkut piutang penyelenggaraan SEA Games XIX. Bambang bertanggung jawab menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997.

- Advertisement -

Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

- Advertisement -

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tidak duduk di kursi pemerintahan, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Pada penghujung 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih Bambang untuk melunasi utangnya. Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.

- Advertisement -

Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

“Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat,” ujar Prisma kepada CNN Indonesia beberapa waktu silam, dikutip Selasa (24/8).

Berdasarkan informasi terakhir, Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke 2 Soeharto didampingi kuasa hukumnya, Busyro Muqqoddas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Bambang Trihatmodjo kembali banding setelah tidak terima atas kekalahan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal gugatan yang ditolak PT TUN terkait pencekalan dirinya ke luar negeri.

Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus tersebut saat ini tengah diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

Penagihan piutang terhadap Bambang Trihatmodjo belum mereda, kini giliran Tommy Soeharto yang dicari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

Tommy diminta datang ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban yang dimuat di media massa nasional. Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain Tomy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrato Ronowicaksono.

Pemanggilan tersebut berdasarkan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

“Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,” tulis pengumuman tersebut dikutip Selasa (24/8).

Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Kedua nama yang dipanggil tersebut diminta menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.

Dalam pengumuman itu, Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy CS.

“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi pengumuman tersebut. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini