spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

LBP: PPKM akan ada terus selama Pandemi

KNews.id- Indonesia tampaknya akan mengalami masa pembatasan sosial dalam jangka waktu yang panjang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM akan tetap dilakukan selama pandemi masih ada di Indonesia.

“PPKM ini berlaku selama pandemi. Karena ini alat kita menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Luhut dalam konferensi video, kemarin.

- Advertisement -

Ia mengatakan, penentuan level PPKM yang akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali. Selain itu, evaluasi juga akan terus dilakukan berkala terkait penerapan PPKM.

“Penentuan level menyesuaikan kondisi di daerah dan berlaku satu hingga tiga pekan sekali (dievaluasi) berdasarkan rapat yang dipimpin presiden,” tegasnya.

- Advertisement -

Namun demikian, Luhut memastikan pemerintah tetap berharap seluruh wilayah kabupaten dan kita di Indonesia masuk ke level 2 dan 1. Luhut menegaskan, hal tersebut dapat terjadi jika semua pihak termasuk masyarakat disiplin dan bergerak bersama mengatasi pandemi. Adapun saat ini, pemerintah kembali memasukkan data kematian pasien Covid-19 sebagai indikator penilaian.

“Dalam evaluasi PPKM level 4, pemerintah kembali memasukan indikator data kematian sebagai penilaian assesment level sesuai dengan yang ditetapkan WHO,” jelasnya.

- Advertisement -

Diketahui, sebelumnya alasan pemerintah tidak menggunakan data kematian dari indikator penilaian PPKM sebelumnya karena tengah diperbaiki. Dia mengatakan, banyak kasus kematian Covid-19 yang belum dilaporkan.

“Kalau dua minggu lalu kami mengambil itu (tidak memasukkan data kematian dalam indikator penilaian PPKM), karena kami mencoba membereskan datanya,” jelas Luhut.

Sebagai informasi. tadi malam Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan PPKM masih akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. PPKM level tertinggi telah berkurang dari awalnya 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. (Ade/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini