Oleh : Damai Hari Lubis – Aktivis Hukum Aliansi Anak Bangsa
KNews.id – Pernyataan tendensius subjektifitas Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua advokasi Tim Hukum Nasional 02/ Prabowo-Gibran . Bahwa, “Putusan MKMK No. 90 Tahun 2023 problematika dan cacat hukum bagi Gibran namun tetap sah”
Pernyataan Yusril ini dapat membuat patah semangat siswa-siswi bakal atau umumnya masyarakat tamatan SLA memilih studi fakultas hukum.
Selebihnya perspektif publik secara umum, akan memaknai statemen hukum yang datang dari seorang tokoh pakar hukum, akan dimaknai bahwa “hukum itu menuju hal yang tidak berkepastian atau tidak bermanfaat bagi hakekat tegaknya keadilan”, melainkan hukum sesungguhnya ambigu.
Atau memang sudah saatnya penguasa pemerintah saat ini menghapus fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi, sesuai “pendapat kesal” dari Profesor Suteki ? Eks Guru Besar Universitas Diponegoro ?
Wacana ditutupnya fakultas hukum ini, mesti menjadi agenda proglenas legislatif.
(Zs/NRS)