spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Kemana Puan dan Prabowo Capres 2024

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

Jokowi punya truf apa sehingga para tokoh parpol tampak menurut

- Advertisement -

KNews.id- Hiruk pikuk ditengah masyarakat negeri ini oleh adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi, yang seharusnya berakhir pada Tahun 2024 diperpanjang dengan modus agenda pemilu pilpres pada tahun 2024 diundur, sehingga otomatis jabatan presiden menjadi bertambah atau lebih dari 5 Tahun.

Pengunduran masa pemilu pada 2024 diusulkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, lalu Erlangga Hartarto, Ketum Golkar yang juga seorang menteri kabinet Presiden Jokowi, kemudian menyusul oleh Apdesi/ Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia, semuanya menyatakan dukungannya agar Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode.

- Advertisement -

Skenarionya  diawali dengan pemilu yang seharusnya diselenggarakan pada  2024 diundur untuk masa 2 tahun, atau 3 tahun sampai dengan atau 2026 atau 2027, lalu mungkin oleh karena situasi pandemi covid 19 dan atau oleh sebab karena alasan apapun kelak yang dibuat pemerintahan Jokowi termasuk atau semisal perekonomian negara sedang krisis atau perekonomian kurang sehat, atau sehat namun anggaran keuangan negara lebih diperuntukan untuk skala prioritas contoh Pembangunan IKN, atau alasan lain menunggu Sidang MPR RI menghasilkan ketetapan serta perubahan UUD  1945 serta alasan ” UU.

Pemilu masih dalam penggodokan DPR RI,” maka bisa jadi Jokowi diperpanjang jabatan presiden nya  tanpa pemilu dari 2026 atau 2027 sampai dengan 2030. Kemudian atas dasar amandemen UUD 1945 oleh MPR RI serta amandemen UU. Pemilu oleh DPR RI yang ia sahkan selaku Presiden, maka Jokowi kembali ikut untuk menjadi Capres untuk ke – 3 kalinya yaitu untuk periode 2030- 2035.

- Advertisement -

Terkait perspektif mundurnya Pemilu 2 atau 3 tahun dari 2024 lalu diperpanjang kembali jabatan presiden Jokowi sampai dengan 2030 tanpa pemilu, maka terhadap diksi atau persepsi ini bukan sebuah asumsi publik yang sifatnya mustahil dikarenakan atas dasar alasan inkonstitusional?.

Atau menyalahi hukum. Karena wacana undur pemilu 2024 yang berdampak perpanjangan masa jabatan presiden pun sudah merupakan wacana pelanggaran hukum, maka apapun hasil dari realisasi undur pemilu 2024 akan terus melahirkan praktek – praktek pelanggaran hukum, termasuk berimbas pada perpanjangan masa jabatan para anggota Legislatif yaitu DPR RI, DPD RI dan MPR RI. Dan fakta hukum yang dilahirkan oleh presiden yang mendiamkan pengunduran agenda KPU untuk pelaksanaan  pemilu 2024 adalah bermakna hukum sama dengan presiden mempersilahkan atau menyetujui DPR RI mengusulkan kepada MPR RI untuk meng-amandemen Pasal 7 UUD. 45 terkait presiden RI yang hanya dapat menjabat 2 kali atau 2 periode berturut – turut menjadi 3 periode atau lebih dan jika MPR RI menyetujui perubahan UUD. 1945 melalui ketetapan sesuai yang diusulkan oleh DPR RI , maka tentu tidak serta merta melahirkan ketetapan ketetapan melainkan butuh waktu untuk MPR RI terkait rapat – rapat sidang majelis untuk perubahan UUD.1945 dan atau waktu untuk DPR RI merevisi UU.Pemilu terkait jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten.

Termasuk mengakomodir rumusan atau isi isi pasal sesuai pesanan atau selera partai – partai politik yang berkepentingan diantaranya PDIP, Golkar, PKB, PAN dan termasuk Gerindra, Nasdem serta PPP yang mendukung Jokowi, nah pada tempo menunggu proses MPR RI dan DPR RI ini, maka Jokowi dapat menjadi presiden tanpa pemilu sampai dengan 2030 lalu ikut kembali pada pemilu 2030 – 2035. Serius ini kejahatan konstitusi atau makar terhadap konstitusi dasar UUD 1945 yang dilakukan secara bersama-sama oleh penguasa eksekutif dan penguasa legislatif.

Lalu yang jadi pertanyaan, apakah bakal capres yang kedengaran ramai bakal mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024 diantaranya adalah Puan dengan partai PDIP- nya, juga Prabowo dengan Gerindra-nya  termasuk para pengurusnya serta para anggota atau simpatisannya oleh kenyataan pusaran rekayasa politik yang ada, apakah begitu mudahnya dapat terperdaya, mengalah oleh karena hasrat Jokowi kembali ingin jadi presiden walau hasrat Jokowi bertentangan dengan UUD1945 dan melanggar UU. Pemilu No 7 Tahun 2017.

Seriuskah keduanya ( Puan dan Prabowo ) mengalah untuk tidak menjadi capres pada 2024. Kartu atau  trup apa yang dimiliki oleh Jokowi atas mereka berdua dan termasuk pimpinan partai koalisi lainnya, hingga Jokowi  berani mencengkeram seluruh pimpinan partai koalisi, termasuk puan dan prabowo. Dan seriuskah Megawati pun tidak berkutik dan nunut dan tunduk terhadap Jokowi, bukan sebaliknya Jokowi selaku petugas partai nunut kepada pemimpin partai.

Namun yang jelas apapun yang bakal timbul akibat praktek pelanggaran konstitusi yang dilakukan para penguasa partai koalisi, merupakan kerugian bangsa ini apapun bentuknya. Karena jelas  hukum yang mestinya ditegakan dan fungsi hukum yang harus berkepastian hilang musnah, karena hukum nyata dan transparan dilanggar, bahkan diinjak-injak justru oleh tokoh- tokoh pemimpin bangsa sendiri. Kedepannya entah hendak dijadikan apa sistim hukum negara ini oleh rezim Jokowi.

Lalu dimana masyarakat bangsa ini yang punya hak kedaulatan terhadap negara ini, apakah juga ikut diam yang  memiliki makna setuju atau mempersilahkan wacana dan fenomena pelanggaran konstitusi oleh kelompok penguasa ini terjadi. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini