spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Langkah Kebijakan Jokowi dan Prabowo Andai di Kalahkan Oleh MK Dalam Sengketa Pilpres 2024

 

Oleh : Damai Hari Lubis – Aktivis Hukum, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

- Advertisement -

KNews.id – Duet Jokowi dan Prabowo, asumsi penulis, bahwa tidak mustahil selaku penguasa “incumbent” akan melakukan tindakan politik atau diskresi hukum, jika dinyatakan dalam vonis MK diskualifikasi, atau pemilu ulang dan ternyata andai saja “mereka” setelah pemilu ulang mengalami kekalahan ?

Maka prediktif tindakan politik kedua sekawan itu adalah:

- Advertisement -

1. Kyai Maruf Amin mundur lalu menjadikan pemerintahan RI dibawah kepemimpinan triumvirat ( Menhan, Mendagri, Menlu);
2. Menyatakan negara dalam keadaan darurat sipil;
3. Menyatakan negara dalam keadaan darurat militer (martial law)

Alasan terjadinya alternatif 3 kondisi perpolitikan tanah air karena gemuruh euforia masyarakat yang menginginkan Jokowi dan kroni atau antek-antek rezim kontemporer agar segera diadili justru akan menjadi pemicu terjadinya kebijakan dari salah satu alternatif pertimbangan politik Jokowi-prabowo ditambah karena ada rasa kekhawatiran tuntutan hukum terhadap segala kekeliruan politik dan penegakan hukum yang pernah mereka lakukan sepanjang kepemimpinan Jokowi dan kroni.

- Advertisement -

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini