Jadi, menurutnya, ketika pihak KSP Indosurya sudah melakukan rencana perdamaian melalui skema pembayaran, sehingga lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan, yang dimana terjadi kepailitan, maka aturan awalnya adalah PKPU atau perdamaian. Lalu, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
Soesilo lebih lanjut menjelaskan UU Kepailitan, ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. “Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU,” imbuhnya.
Kemudian, akibat dari laporan pidana dan Henry resmi ditahan proses pembayaran kewajiban kepada korban menjadi tertunda, dan terjadi tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
“Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian,” tambah Soesilo.