spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Tentang MK, Bukan Hanya Bukti Formil Namun Ada Bukti Materil Yang Sepatutnya Hakim Dapat Temukan

Oleh : Damai Hari Lubisn – Aktivis Hukum Alumni 212

KNews.id – Ilustrasi yang disampaikan oleh Yusril Ketua Tim Hukum Paslon Prabowo-Gibran, kira-kira secara substansial berisi menyatakan :

- Advertisement -

“Bahwa, gugatan akan ditolak. Karena berbagai tudingan seperti penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah, hanya narasi belaka TANPA didukung alat bukti yang memadai. Bahkan, keterangan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon dari 01 & 03 yang jumlahnya lebih dari 1000 pengacara ”

Namun, Yusril melupakan hakekat kebenaran materil (materiele waarheid) atau asas yang materil yang halal digali serta didapatkan oleh MK sesuai sistim hukum yang ada didalam UU. Tentang Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya bukti formil, namun ada bukti materil yang sepatutnya hakim dapat dan temukan, diluar tembok mahkamah, logikanya pilpres bukan hanya untuk kepentingan individu dan kroni Para Paslon/ 01, 02 atau 03 namun presiden untuk seluruh kepentingan bangsa serta Lintas Sara didalamnya termasuk para pemilih kumulatif 01, 02 dan 03, termasuk masyarakat atau kelompok yang tidak menggunakan hak-nya dalam pemilu pilpres, maka gugatan MK.

- Advertisement -

sebagai pengecualian khusus daripada gugatan perdata, walau gugatan MK dalam kategori perdata (Tata Negara), dan kebutuhan bukti materil dalam sengketa pilpres/ SHPU sama persis dengan sistim hukum untuk mendapatkan kebanaran materil pertimbangan putusan di peradilan TUN.

Jika hakim MK mau bersikap dan bertekad menggali kebenaran yang sebenar-sebenarnya kebenaran (materiele waarheiden) tentu sebagai kaum profesional, yang dituntut untuk berlaku proposional (objektif, Kredibel serta akuntabel) dan para hakim yang disahkan oleh sistim hukum untuk melakukan rule breaking (terobosan hukum) dengan asas legal standing selain asas legalitas, sehingga implisit dan eksplisit para hakim memang diharapkan berlaku arif dan bijaksana dengan pola progresif seperti tuntutan undang-undang Kekuasaan kehakiman vide Pasal 5 UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009 serta dihubungkan dan dilandasi moralitas hukum tentang fungsi hakim untuk mendapatkan kepastian hukum ( rechmatigheid) manfaat (doelmatigheit) serta yang hakiki fungsi keadilan ( gerechtigheit).

- Advertisement -

Serta menimbang eksistensi kehidupan hakim berada tepat di tengah kelompok manusia bangsa ini berikut keberadaan fasilitas yang para hakim miliki seperti perangkat IT. ( Komputer, laptop dan Handphone serta televisi) Jo. Keberlakuan UU. ITE sebagai media berita temuan hukum, sehingga pastinya mengetahui apa dan mengapa pola dan attitude pelaksana penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Termohon KPU dan Bawaslu, serta attitude dari para pejabat publik dan penyelenggara negara yang telanjang melakukan keberpihakan “sejenis cawe-cawe” yang pastinya melanggar asas good governance, yang terus menerus banyak dilakukan sejak jauh hari pra pemilu pilpres 2024 sehingga kesemuanya merupakan notoire feiten bagi para hakim, untuk dapat menjadi bahan utama serta HALAL dalam konsep penegakan hukum para hakim.

Oleh karenanya, berdasarkan kasat mata yang dialami, dilihat, didengar dan ditonton oleh para hakim MK. Dalam kehidupannya sehari-hari, bijaksana, dengan metodelogi progresivitas dan fungsi hakim lainnya yakni putusan hakim adalah alat temuan hukum disertai pertimbangan fungsi sejatinya konsep atau agenda hakim, yakni semata demi menegakan keadilan:

Tentu jika konsep temuan hukum dan progresivitas sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dalam putusannya MK berkeadilan jika menyatakan mengabulkan permohonan paslon 01 dan 03, atas sebab dasar hukum :

1. Yurisprudensi pilkada ulang 2008 di Jawa Timur;
2. Notoire feiten notorius, yang ditampilkan oleh penyelenggara negara dan pejabat-pejabat publik yang melakukan pelanggaran dan keberpihakan secara kasat mata;
3. Amicus curiae/ pesan hukum dari sahabat pengadilan;
4. Conviction raisonne (hati nurani).

Walau kadung putusan MK. Tolak Permohonan 01 dan 03 masyarakat nalar sehat dari kelompok pemerhati penegakan hukum dan keadilan yang progresif, berharap datangnya masa kepastian “enyah kedzoliman tegakkan kebenaran”.

(Zs/NRS)

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini