spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Kapan Kapolda, Kapolri Minta Maaf atau Ucapkan Belasungkawa Terhadap Para Korban KM 50?

Petunjuk atau adanya faktor terhadap temuan hukum atas dugaan keterlibatan diri Sambo pada peristiwa unlawful killing KM.50, yang menyangkut proses hukum terhadap dirinya dan para pelaku yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, yang kini atas dirinya sudah diputus vonis mati oleh majelis hakim. Apakah sebuah red bip sebagai tanda – tanda temuan pada diri Sambo jika dihubungkan dengan peristiwa Kematian Joshua ?

Oleh sebab Sambo selaku Uit lokker (intelektual dader) pada peristiwa aksi pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat, bahwasanya diketahui pada peristiwa yang melibatkan istrinya sendiri Putri Chandrawathi atau Ny. Sambo yang juga terkait sebagai medelpleger karena turut serta menjadi pelaku yang dirinya tahu ada peristiwa pembunuhan, dimana saat setelah kejadian pembunuhan tersiar, Sambo merekayasa ke publik seolah peristiwa meninggalnya Joshua, didahului adegan tembak menembak antara Joshua dengan Bharada Pol. Eliezer, seolah sebagai pemicunya diawali kejadian pemerkosaan oleh Joshua terhadap istrinya Putri Chandrawathi atau Ny. Sambo, lalu Ny. Sambo pun yang direkayasa atau merekayasa sebagai korban perkosaan, tanpa visum dokter, melaporkan Sang Mayat Joshua ke Polres Jakarta Selatan, lalu pelaku pemerkosanya tewas akibat tembak menembak dengan Eliezer.

- Advertisement -

Laporan itu tentunya hanya untuk dijadikan salah satu alibi, karena laporan dibuat setelah pembunuhan berencana dilakukan. Kemudian kemiripan terjadi antara korban pembunuhan Almarhum Joshua dengan 6 Mujahid, pada kedua peristiwa, semua almarhum dijadikan Para TSK. Oleh pihak penyidik Polri. Dan selain itu subtantif dugaan walau masih prematur, atau subjektif namun tetap dalam koridor objektif terhadap Sambo, dikarenakan selain “sinyal kuat “adanya modus operandi penetapan status TSK. ( objektif, karena melanggar konstruksi hukum pasal 77 KUHP ) pada sosok mayat korban, sinyal kuat lainnya, adalah bahwa Sambo kedapatan mengiyakan atau terkesan kuat membenarkan isi pertanyaan seorang hakim yang menyidangkan perkaranya ( prematur dan subjektif namun objektif ), jika dihubungkan dengan attitude kejam Sambo, dan dari sis peran ” perihal salah seorang anak buahnya yang juga sebagai TSK./ TDW yang telah merusak CCTV. Dirumahnya atau TKP. “, setelah pembunuhan dilakukan, yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria perwira menengah Polri.

*Bahwa pertanyaan hakim tersebut adalah ; ” apakah anak buahnya dimaksud juga adalah sebagai oknum yang juga merusak CCTV. Di peristiwa Tol Km. 50 “.

- Advertisement -

Selanjutnya kembali pada inti narasi artikel, dinyatakan didalam statemen ahli atau pakar, ” paling tidak jumlah para penguntit idealnya berjumlah 2 x lipat dari kendaraan mobil yang dipantau “, sehingga berapa orang pada setiap mobil ? Tentunya secara matematis cukup dengan jari tangan maupun kalkulator elektronik, maka estimasi dari eks Waka BIN. Asad Said tanpa kejelasan jumlah penumpang per-kendaraan penguntit minimal ada 2 X lipat dari 10 kendaraan konvoi dari Sang Imam Besar, maka minimal personil polri ada sejumlah 20 personil Polri ? Jika pengemudinya bukan robot ? lalu mengapa hanya ada dua atau tiga orang TSK. pada perkara dimaksud ?

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini