spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Kapan Kapolda, Kapolri Minta Maaf atau Ucapkan Belasungkawa Terhadap Para Korban KM 50?

Kemudian berdasarkan teori intelijen jumlah dari penguntit atau physical surveilance, akan berbanding dengan dua kali lipat minimal dari jumlah orang yang bakal dikuntit, sebagai para pakar dibidang intelijen, Ia juga menyatakan, jika penguntit dicurigai oleh pihak yang dikuntit, seharusnya para penjejak/ penguntit membatalkan misi atau menghentikan mobil, sembari berpura – pura terjadi kesalah pahaman, jikalau sampai terjadi kekerasan atau pembunuhan, maka misinya bukan sekedar pembuntutan tentang keberadaan seseorang, tapi ada missi lain atau oleh sebab culfa atau lalai atau kecerobohan ?

Pertanyaannya adalah apakah artinya surveillance KM. 50 memang adanya faktor dolus, bahkan terdapat mens rea atau niat melakukan kejahatan, dengan kata lain tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan sengaja bahkan bisa jadi sudah direncanakan ( moord ) sesuai pasal 340 KUHP. Bukan merujuk Pasal 338 KUHP. Yakni bertujuan untuk membunuh Para Pengawal Sang Imam atau justru incaran utamanya malah Ulama Besar aset muslim dunia Habieb Rizieq Shihab/ HRS. yang dikawal oleh beberapa orang laskar, diantaranya 6 ( enam ) orang Mujahid yang tewas dibunuh atau terbunuh oleh para penguntit atau tim yang membuntuti , dan terkait penguntitan dan siapa para penguntit/ pengintai jelas – jelas sudah disampaikan secara langsung dihadapan insan pers dari berbagai media publik, oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil bahwa mereka memang ditugaskan oleh kesatuannya atau tim dibawah tanggung jawabnya

- Advertisement -

Belakangan diketahui publik, adanya temuan pelaku lain selain para TDW. KM.50 pada saat berlangsungnya sebuah proses persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, terhadap peristiwa pembunuhan atas tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol. Sambo, eks Kadivpropam Mabes Polri, bahwa saat Sambo menjalani persidangan, terungkap adanya temuan kuat yang patut diduga dirinya merupakan salah seorang subjek hukum yang juga ikut terlibat dalam peristiwa KM. 50, setidak – tidaknya, dirinya mengetahui siapa saja pelaku atau otak pelaku unlawful killing.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini