spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Kapan Kapolda, Kapolri Minta Maaf atau Ucapkan Belasungkawa Terhadap Para Korban KM 50?

Oleh: Damai Hari Lubis ( DHL ), Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id-Kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya Enam Orang Mujahid anggota Laskar Front Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak oleh (banyak) Personel Polri di Jalan Tol Cikampek, Jawa Barat, di Kilometer 50.

- Advertisement -

De Jure, secara fakta hukum, sejatinya ada tiga polisi pelaku pembunuhan di Tol KM.50 a quo. Namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan, kabarnya tewas karena kecelakaan saat berkendara/ laka lantas. Sehingga menyisakan dua terdakwa unlawful killing, yang bernama Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella yang peristiwa awalnya keduanya terlibat physical surveillance atau penjejakan fisik atau penguntitan terhadap 10 mobil yang sedang melakukan konvoi dalam sebuah iring – iringan untuk pengawalan seorang Tokoh Ulama Besar abad ini di negara mayoritas muslim terbesar di dunia

Dari pihak keluarga korban 6 orang yang telah syahid, serta masyarakat pencahari keadilan yang merasa turut menjadi korban oleh sebab, hukum pidana merupakan ranah hukum publik atau menyangkut kepentingan umum, maka kenyatannya banyak yang menyangsikan penetapan terkait jumlah para pelaku menurut penetapan de jure yang dijadikan TSK. yang cuma berjumlah tiga orang. Hal kesangsian terhadap jumlah dari para tersangka pelaku yang hanya tiga orang, merupakan de facto yang ramai dipublis sesuai data empiris, dan terkait ketidak percayaan publik itu dapat diketahui, dibaca melalui berbagai media massa dan atau dari berbagai media sosial.

- Advertisement -

Lalu de facto ketidak percayaan publik yang heboh semakin berkembang, kemudian seperti mendapat dukungan jastifikasi dari beberapa statemen hukum, yang narasinya berasal dari beberapa orang pakar dan eks anggota inteljen di bidang pertahanan dan/ atau militer, intelijen Kepolisian, intelijen penegakan hukum.

Atau mungkinkah suara – suara bernada fals atau sumbang terhadap pihak Polri, begitu cepatnya sampai ditelinga publik, yang kemudian menjadi bahan diskusi yang bersifat umum serta berlanjut eksis diruang publik, oleh sebab realita jaman saat ini yang serba digital, maka informasi dan narasi mereka cepat sampai, sehingga selain unlawful killing menjadi diskusi umum, tentunya menjadi konsumsi berita hangat oleh sebagian besar publik dari ummat bangsa ini, termasuk adanya missi rahasia yang ” very extra ordinary crime ” atau berita adanya unlawful killing, serta agenda tersembunyi dibalik peristiwa KM. 50.

- Advertisement -

Salah satu daripada sumber informasi sumbang, diprediksikan datang dari seseorang atau individu – individu yang jatidirinya adalah mantan intelijen kementrian atau lembaga pemerintah atau mungkin non pemerintah, atau darimana pun asalnya informasi yang beredar, karena dirasa cukup ilmiah dan logis atau masuk akal, sehingga akhirnya banyak dalil yang berhembus soal adanya pemantauan dan atau penguntitan terhadap Sang Ulama Besar Negeri ini, lalu mengerucut menjadi sebuah kesimpulan dalam bentuk opini publik, tentang agenda kejahatan yang luar biasa jahatnya, yang bila terbukti, pemerintahan negara ini, maka mirip pemerintahan negara komunis, dimana negara yang bersistem komunis, memang nyata begitu bencinya kepada tokoh agama, oleh sebab doktrinisasi ala komunis, bahwa : “agama merupakan candu yang dapat menularkan penyakit kepada para individu atau kelompok orang menjadi pemimpi, yang akhirnya akan merusak kemajuan pada generasi sebuah bangsa.

Terkait statemen terhadap peristiwa tragedi berdarah KM. 50, ada pendapat terbuka dari seorang tokoh yang diketahui bernama Asad Said, mantan wakil kepala BIN/ Badan Intelijen Negara, Beliau memaparkan terkait physical surveillance ( penjejakan fisik ) dengan menggunakan metode intelijen, bahwa untuk mendapatkan perkiraan jumlah pelaku penguntit di KM.50. Estimasinya adalah berhubungan dengan perbandingan atas jumlah orang, yang semestinya disesuaikan mengikuti kebutuhan pelaku intel penguntit.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini