Karena itulah, Teddy menduga, dirinya sengaja dijebloskan dan kasusnya direkayasa. Dia dituding sebagai aktor intelektual peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi yang sudah ditukar dengan tawas.
Teddy Minahasa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntutnya hukuman mati. (Hfz/MT)