Menjadi presiden. Dan perangkat Jokowi untuk tetap berada di kursi kekuasaan adalah sebagai proteksi diri, keluarga serta kolega, tentu hal-hal demikian termasuk power syndrome akan “mengintimidasi serta menhantui dan memaksa” dirinya untuk tetap berada pada lingkar kekuasaan, salah satunya dengan mendukung PS. Serta menjadi Cawapres PS. Dan diluar dari faktor moralitas, sistim hukum memang memfasilitasi dirinya, jika berminat turut serta dalam kontestan pemilu namun cukup menjadi cawapres.
Untuk menjadi Capres 3 periode sesuai data empirik catatan politik 2021 – 2022 di tanah air, Jkw pun sudah mencoba, namun tertolak sistim hukum yaitu UUD. 1945, hal capres ini pernah dirinya upayakan walau nampak pasif, selain oleh sebab langkah sebagai capres tiga periode adalah inkonstitusional, namun fakta ” ego ” Jokowi dimaksud telah bergulir dan sudah terlanjur dipublikasi melalui pernyataan dukungan dari para menteri-nya (LBP, Airlangga, Bahlil, dan Zulhas , termasuk Ketum PKB. Muhaimin) berikut propaganda dari para pendengung/ buzzer pengikutnya, namun nyata gagal oleh karena menuai ledakan kritik dari masyarakat luas.
Selain riil dari sisi yuridis melanggar konsitusi, namun faktanya oleh Jkw terhadap ide pelanggaran konstitusi dalam bentuk Jkw presiden tiga periode oleh para pejabat negara tersebut, Jkw hanya mengeluarkan statemen seolah justru menjastifikasi, “tidak apa – apa presiden 3 periode hanya sekedar wacana politik”.