spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Draf RKUHP Terbaru: Menghina Polri, Jaksa, dan DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 350 ayat 2.

- Advertisement -

Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?

Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini