spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Densus Bereaksi: Anwar Abbas Sindir Penyitaan 400 Kotak Amal Teroris

KNews – Densus bereaksi: Anwar Abbas sindir penyitaan 400 kotak amal teroris. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri tak hanya sibuk mengambil kotak amal yang diduga untuk mendanai kepentingan kelompok teroris semata.

Ia juga meminta Densus 88 turut menangkap para teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. “Untuk itu kita sangat mengharapkan agar Densus 88 lebih fokus ke masalah Papua dan jangan terlalu sibuk mengambil kotak-kotak amal yang ada,” kata Anwar dalam keterangan resminya.

- Advertisement -

Anwar mengakui bahwa persoalan radikalisme dan terorisme menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Namun, ia mempertanyakan mengapaDensus 88 hanya sibuk mencari kelompok radikal semata.

Di sisi lain, Anwar mengaku tidak terdengar berita Densus 88 terjun ke Papua mencari dan menangkap para pelaku KKB.

- Advertisement -

“Mereka sudah jelas-jelas bersenjata bahkan sudah banyak membunuh para tentara dan warga masyarakat kita yang ada di sana,” kata dia.

Di sisi lain, Anwar menilai persoalan KKB di Papua selama ini tak tertangani dengan baik oleh pemerintah pusat. Ia khawatir Papua lepas dari NKRI ke depannya.

- Advertisement -

Karenanya, Ia berharap Densus 88 harus lebih sibuk mengambil senjata dan menangkap anggota dari kelompok teroris dan separatis yang ada di Papua.

“Agar rakyat papua bisa kembali dapat menikmati hidup dengan penuh rasa aman tentram damai dan bahagia dalam waktu yang secepatnya,” kata dia.

Pernyataan Abbas ini keluar setelah Densus 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal milik yayasan amal bernama LAZ ABA selama melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah tersangka dugaan kasus terorisme di Lampung dalam beberapa hari terakhir.

Dalam penangkapan itu, ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka merupakan sejumlah petinggi di yayasan LAZ ABA.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyatakan Densus memiliki peran dan tanggung jawab dalam memberantas terorisme sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun Densus masih mendalami penyematan kata ‘teroris’ pada KKB karena gerakan itu berawal dari gerakan separatis. Densus juga masih menunggu arahan dari pimpinan Polri.

“Definisi teroris untuk KKB yang berawal dari separatis masih perlu didalami apakah sesuai amanat UU Nomor 5 tersebut. (RKZ/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini