“(Disita pula) satu buah buku bank berwana hitam bertuliskan kas dollar PT Aman Abadi Tahun 2010,” jelasnya, Selasa (30/10).
Febri menjelaskan, keputusan pimpinan KPK untuk memberikan dua barang bukti itu lantaran telah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018. Keputusan itu dilampirkan dalam surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya pada Ketua KPK pada Rabu (24/10) lalu.
“Pada penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor,” jelasnya.
Febri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. Sementara itu dari KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Korsup Penindakan dan Labuksi.