“Pada jawaban tersebut, KPK menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tiga orang telah dilakukan, yaitu Basuki Hariman, Patrialis Akbar dan Ng Fenny,” jelasnya.
Lembaga antirasuah itupun menjelaskan penyobekan terhadap buku merah tengah disidik oleh Polda Metro Jaya sebagaimana surat yang pernah diterima oleh KPK.
“Sesuai hukum acara, setelah jawaban KPK, maka akan diagendakan pembuktian dari masing-masing pihak hingga putusan yang dijatuhkan dalam waktu tujuh hari,” katanya.
Keterkaitan Buku Merah di Balik Penyerangan Novel
Indikasi keterkaitan skandal buku merah di balik penyiraman air keras sempat diungkap Tim Gabungan Pencari Fakta saat menemui Novel dan pimpinan KPK pada bulan Mei 2019. Pertemuan di lantai 15 itu dihadiri dua wakil pimpinan KPK, La Ode Syarief dan Saut Situmorang. Ikut juga dua pejabat biro hukum dan pengawas internal. Sedangkan dari tim pakar, dihadiri oleh Indriarto Seno Aji, Ifdhal Kasim, Nurcholis, dan Hendardi.