spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Bocor Rekaman CCTV Skandal Buku Merah, Tito Karnavian Sempat ‘Disenggol’ Istana!

Febri menjelaskan, jika mengacu pada surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya, penyitaan dilakukan dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dalam surat tersebut tertulis pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017, di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Selain itu, Febri juga menjelaskan pihaknya siang ini telah memberikan jawaban atas praperadilan 133/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. yang diajukan oleh MAKI di Pengadilan Negeri Jaksel.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini