spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Bank SumselBabel Berpotensi Merugi Rp57,9 M

KNews.id- Pemberian fasilitas kredit dari Banl Sumsel Babel kepada PT KP berdasarkan PK nomor 080/KP/II/PK.MK/2011 tanggal 26 Juni 2011 memiliki jangka waktu selama 12 bulan, yaitu tanggal 28 Juni 2012 sampai dengan 27 Juni 2013.

Jangka waktu kredit telah diperpanjang beberapa kali, terakhir melalui addendum tanggal 13 Mei 2016 dengan masa perpanjangan sampai 26 Mei 2016. Outstanding kredit per 30 Juni 2017 adalah sebesar Rp57.900.000.000,00.

- Advertisement -

Akan tetapi, analisis persetujuan dan perpanjangan kredit kepada PT KP diduga kurang menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga berpotensi tidak tertagih sebesar Rp57.900.000.000,00. Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA diketahui, bahwa untuk mencegah potensi kerugian usaha atas sisa baki debet pinjaman sebesar Rp57.900.000.000,00 telah dilakukan upaya.

Di antaranya dengan melakukan penagihan secara intensif, melakukan somasi kepada PT KP, mencari investor baru, dan melakukan eksekusi atas hak tanggungan apabila sampai bulan November 2017 debitur tidak dapat menyelesaikan kreditnya.

- Advertisement -

Berdasarkan mekanisme analisis Tim Investigator KA, jelas sekali terlihat, terdapat permasalahan analisis kredit tidak menggunakan laporan keuangan yang diaudit, aspek ekonomi dan pemasaran debitur tidak memadai, Repayment Capacity tidak berdasarkan perhitungan yang realistis, dan pelaksanaan addendum perpanjangan waktu tidak mempertimbangkan proyeksi pengembalian yang jelas.

Masyarakat menilai, LK unaudited terlambat dengan alasan yang tidak relevan. Analisis harga, analisis rencana penjualan, dan proyeksi habis (sold out) dalam kurun waktu dua tahun didasarkan atas harga penawaran produk dari developer dengan asumsi peningkatan harga tiap tahunnya atau setiap jumah penjualan.

- Advertisement -

Perhitungan tersebut tidak memperhitungkan faktor-faktor penawaran dan persaingan, kemampuan daya beli dari pembeli potensial, dan persaingan usaha properti, risiko gagal konstruksi atau perubahan rencana konstruksi belum dijadikan bahan pertimbangan dan pelaksanaan perpanjangan waktu tidak didasarkan atas skedul bayar yang didukung data rencana transaksi dengan calon pembeli ruko. (FT&Tim Investigator KA) =

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini