KNews.id- Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penerima tantiem tahun buku 2016 dan 2017, diketahui bahwa selain Direksi dan Dewas Perum Jasa Tirta II, sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 menyatakan bahwa Sekretaris Dewan Pengawas (Sek. Dewas) juga berhak mendapatkan tantiem/insentif kinerja.
Penghasilan dan tantiem yang diterima oleh Sek. Dewas sesuai Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-03/MBU/Wk/2014 tanggal 11 Maret 2014 adalah tidak melebihi besarnya jasa produksi (bonus) terendah yang diterima oleh pejabat satu tingkat dibawah Direksi BUMN yang bersangkutan.
Selain itu besaran nilai tantiem/insentif kinerja yang diterima oleh Sek. Dewas juga sudah ditetapkan pada Keputusan Dewas Nomor Kep-16/DEWAS/VI/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Bagi Sekretaris Dewas Perum Jasa Tirta II, dimana nilai besaran tantiem yang diterima sebesar bonus/jasa produksi yang diterima oleh pejabat 1 tingkat di bawah Direksi.
Pembayaran tantiem Perum Jasa Tirta II tahun 2016 dan 2017 telah dibagikan seluruhnya sebesar Rp18.872.696.468,00 (termasuk PPh pasal 21) atau sebesar Rp13.421.197.932,00 setelah dipotong PPh 21 sebesar Rp5.451.498.535,70.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, diketahui realisasi pembayaran tantiem termasuk PPh Ps.21 tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp18.872.696.468,00, sedangkan tantiem sesuai Surat Menteri BUMN Nomor S- 27/D1.MBU/06/2017 tanggal 22 Juni 2017 dan Nomor S-535/MBU/D2/06/2018 tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp18.613.260.000,00. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran tantiem dari yang ditetapkan Menteri BUMN sebesar Rp259.436.468,00.
Berdasarkan hasil
konfirmasi kepada Divisi Sumber Daya Manusia (Divisi SDM) kelebihan pembayaran
tantiem sebesar Rp259.436.468,00 tersebut, dibayarkan untuk tantiem Sekretaris
Dewas tahun 2016 sebesar Rp123.957.450,00 dan 2017 sebesar Rp135.479.018,00 dan
dibebankan pada sisa anggaran tantiem tahun yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, terjadi kelebihan pembayaran tantiem kepada Direksi dan Dewan Pengawas yang seharusnya dibayarkan kepada Sekretaris Dewas, sehingga membebani keuangan perusahaan sebesar Rp259.436.468,00.
Hal tersebut mengakibatkan bertambahnya beban keuangan perusahaan sebesar Rp259.436.468,00 atas kelebihan pembayaran tantiem kepada Direksi dan Dewan Pengawas tahun 2016 dan 2017.
Redaksi KeuangaNews.id telah menghubungi Jasa Tirta II dengan email untuk meminta klarifikasi terkait berita di atas. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak management. (FT&Tim Investigator KA)