spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Antara Majelis Hakim, Tim Pembela Gus Nur dan Bambang Tri Main Kucing-kucingan

Selain hakim mesti cermat, jeli, hakim harus mandiri, aktif dan objektif serta proporsional dan profesional, harus punya prinsip, punya keberanian menolak atau menentang intervensi dari manapun dan oleh siapapun

Mengapa idealnya para hakim mesti sudah mempelajari sejak berkas perkara mereka terima, sebab, jika para hakim hanya berkutat dengan tahapan yang ada pada KUHAP, bagaimana para hakim dapat bijaksana, dapat menemukan kepastian hukum ( rechtmatigheid ) bagaimana dapat menemukan dan memutus perkara pidana secara adil ( gerechtigheit ). Apa manfaatnya/ utilitas ( zwachmatigheit/ doelmatigheit ) daripada subtantif penegakan hukum yang sedang berlangsung?

- Advertisement -

Sementara tuntutan profesi hakim melulu putusannya harus berkeadilan atau ADIL atau gerechtigheit sehingga memiliki dasar kepastian hukum/ rechtmatigheid, tidak berkepastian hukum kepada korban saja, namun juga kepada si pelaku, serta berkepastian hukum kepada masyarakat pada umumnya, masyarakat yang juga sebagai pemilik hak dalam fungsi social control, sehingga putusan serius dapat melahirkan putusan yang bermanfaat/ utility ( doelmatigheit ) serta bagi wibawa hukum itu sendiri

Terkait perkara a quo, Majelis Hakim Perkara Gus Nur/ GN.dan Bambang Tri Mulyatno/ BTM. Dengan nomor perkara 318/Pid.Sus/2022/PN Skt ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Dan JPU- nya adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

- Advertisement -

Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

- Advertisement -

Kemudian kuga tuduhan yang melanggar Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini