Oleh: Damai Hari Lubis Tim Advokasi Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id-Hakim secara etimologi berarti “ orang yang memutuskan ( sanksi ) hukum ”. Oleh karenanya para hakim yang menyidangkan perkara pidana selain harus objektif juga mesti menjunjung tinggi prudential principe, yakni harus cermat, wajib jeli sehingga harus bekerja aktif, dengan cara menggali objek perkara atau materi perkara, dan para hakim harus hindarkan diri dari opini publik yang ngasal atau subjektif, maupun opini politik kelompok – kelompok manapun, utamanya kelompok pendukung penguasa yang subyektif, karena tahunya hanya harus keberpihakan kepada junjungannya, atau penguasa yang sedang bermasalah, atau terkena permasalahan.
Maka prinsip objektif serta kehati- hatian ini agar hakim tidak salah menghukum. Karena kejelian dan aktifnya para hakim dalam persidangan pidana, dituntut secara hukum dan moralitas, sejak kapan ? Sejak mereka menerima berkas perkara lengkap dari JPU. Terlebih jika Terdakwa/ TDW berstatus dalam tahanan JPU. ?
Sehingga hakim dengan presumption of innocent / prinsip praduga tak bersalah selain rujukan perintahnya ada pada Pasal 1 Ketentuan Umum Butir ke-3 huruf C. UU. RI. No. 8 Tahun 1981/ KUHAP juga terdapat didalam UU. RI. No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok – Pokok ( UU. Kehakiman ) Kekuasaan Kehakiman
Mengutip Prof Seno Aji, bahwa asas Praduga tak bersalah ini memang dianut disemua negara di dunia
Kesemuanya tehnis tata hukum pidana ( pidana formil ) ini, semata pro justicia, demi mencari dan menemukan prinsip materielle waarheid, atau menemukan serta memutus sesuai kebenaran yang sebenar – benarnya terhadap peristiwa tuduhan materiil atau pasal delik pada objek perkara yang didakwakan oleh JPU, maka para hakim berkewajiban untuk berlaku teliti dan lebih cermat daripada JPU. Dan TDW maupun para pembela TDW. agar tidak keliru, blunder atau menyalahi dalam pertimbangan dasar hukum – hukumnya sebagai dasar untuk membuat vonis setimpal atau adil bukan mesti dalam bentuk putusan sanksi lebih ringan ataupun mesti beratnya hukuman.