spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Antara Majelis Hakim, Tim Pembela Gus Nur dan Bambang Tri Main Kucing-kucingan

Jadi, jangan lagi Majelis main kucing – kucingan untuk terus menahan dan penjarakan GN.Dan BTM. Walau majelis lebih tahu dan pastinya punya hak kewenangan diranah PN. Surakarta untuk menolak dakwaan JPU. Karena sejak awal dakwaan tidak cermat, syarat pemindahan persidangan dari Jkt ( sebagai tempat dibuatnya LP. atau Surabaya atau setidak tidaknya wilayah kompetensi peradilan Jawa Timur, sebagai locus delicti/ TKP. non prosedural

Namun semuanya dinyatakan terkait hal hal kecermatan dan ketelitian yang nyata keliru ( tahap eksepsi terhadap dakwaan ), majelis hakim nyatakan ; ” oleh sebab hak eksepsi tidak digunakan pada waktunya” . Maka apakah akibatnya Kedua TDW. Harus terus dipenjara, padahal oleh sebab undang undang atau sebagai hukum acara pidana formil, hak menilai kecermatan itu bukan hanya sekedar hak pengacara, jika ditemukan oleh hakim, bahwa dakwaan Jpu. ada ketidak kecermatan, ketidak telitian dan faktor hak mengadu sesuai delik aduan, ( bukan Jkw. Selaku Pengadu ) dan tiadanya BB. tiadanya BAP. Korban prinsipal/ JKW. Tiadanya berkas – berkas izin pindah lokasi persidangan dari Katim ke Solo, sesuai pasal 84 Kuhap terkait kompetensi relatif, dengan bukti tidak adanya dalam berkas pelimpahan proses peradilan perkara dari peradiln di Jatim ke Surakarta ( surat dari MA. Kepada institusi kehakiman ) yang ada hanya pelimpahan perkara a quo in casu yang diserahkan JPU. Kepada PN. Surakarta, Cq. Majelis Hakim atau lembaran berkas perkara yang sudah ada ditangan majelis hakim, lalu kepastian hukum dan keadilan dicampakkan begitu saja oleh hakim, dimana letak kebenaran yang sebenarnya padahal kewajiban pengetahuan tentang tidak cermatnya JPU. Bukan sekedar hak kuasa hukum dalam eksepsi, namun kewajiban dan hak majelis hakim justru lebih tinggi untuk atau setidaknya menyuruh perbaiki sebelum dakwaan dibacakan, sehingga jika disimpulkan majelis hakim perkara a quo in casu tidak mandiri, tidak proporsional tidak objektif. Jauh dari analogi atau adagium para penegaka hukum, ” sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi”. Sehingga jauh dari motto penegakan hukum, fiat justicia ruat caelum. Melainkan subjektif, mirip sebagai perpanjangan tangan dari Penyidik , dan JPU saja, peran yudikatif menjadi menyimpang, tidak independen mirip sebuah lembaga dibawah perangkat eksekutif

- Advertisement -

Pengadilan dan atau dalam hal ini majelis hakim, bagai hanya sekedar nunut dan patuh kepada penyidik polri dan atau ikuti serta patuhi kejari, sementara sekedar bermain atau mirip adegan kucing kucingan terhadap para advokat tim pembela Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, berharap tim advokasi lupa, atau lalai atau terlambat sadar, telat mengetahui tentang adanya kekeliruan JPU. Yang tidak cermat, cacat prosedural atau kesalahan dan lain lain Pada surat dakwaan, dan alat – alat bukti yang tidak berkualitas hukum

Majelis hakim, sepetinya tidak sungguh sungguh, dalam melaksanakan penegakan hukum yang mesti adil, justru main kucing – kucingan

- Advertisement -

Oleh sebab itu dan oleh karena fakta realitas fakta persidangan, maka hakim majelis patut mengetuk palu dengan vonis bebas kan kedua terdakwa secara onslag sesuai pendapat hukum Prof. Eggi Sudjana

Atau alternatif lainnya win – win solusi, yang sebagaimana diusulkan salah seorang anggota tim advokasi GN. dan BTM. DHL. ; ” Semua telah lalai , baik JPU. Hakim Majelis dan Tim advokasi, namun yang menjadi korban atas kelalaian dimaksud adalah para TDW. Untuk itu, demi sekedar rasa keadilan, majelis hakim PN. Surakarta yang berkuasa dan memiliki kewenangan, dimohonkan segera menggunakan hak subjektifnya, sesuai KUHAP untuk segera mengeluarkan Para TDW. Dari tahanan dalam bentuk penangguhan penahanan kedua TDW. GN. Dan BTM.atau setidak setidaknya untuk sementara dibebaskan dengan persyaratan seperti tertera pada pasal penangguhan penahanan sesuai pasal 31 ayat ( 1 ) KUHAP dan selanjutnya silahkan persidangan dilanjutkan seperti agenda tahapan sesuai KUHAP

- Advertisement -

Pasal 31 ayat ( 1 ) KUHAP

” Bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang ”

Demikian, semoga menjadi pelajaran bermanfaat bagi kita semua para penegak hukum dan masyarakat pencahari keadilan. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini