spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Antara Majelis Hakim, Tim Pembela Gus Nur dan Bambang Tri Main Kucing-kucingan

Oleh karenanya sejak dimulainya proses perkara, hakim harus teliti untuk dapat berbuat dan menemukan keadilan, bukan hanya sekedar melanjutkan tahapan hasil penyidik dan atau melanjutkan tahapan dakwaan JPU. Dibacakan dan terus berlanjut sampai dengan selesainya pemeriksaan saksi – saksi a charge / memberatkan TDW dan ade charge/ meringankan TDW. Dan keterangan ahli, tuntutan, pleidooi, atau ditambah dengan rerequsitoir/ replik dari JPU. dan duplik dari Pembela TDW.

Jika pelaksanan pemeriksaan terhadap hukum pidana formil/ hukum acara atau tehnis/ tata cara yang merujuk KUHAP, tentang dakwaan atau pra tahapan pemeriksaan pidana materilnya ( pembuktian tuntutan tehadap pasal delik KUHP. atau UU. ITE ). Belum atau tidak mulai dilakukan sejak diterimanya berkas perkara, oleh para anggota majelis hakim, khususnya dalam perkara terkait peristiwa delik aduan a quo in casu, GN dan BTM. Dimana realitas, kedua TDW. sudah ditahan atau dipenjarakan, artinya jika majelis hakim tidak mempelajari pasal yang menjadi dasar laporan, dan tentang kriteria tindak pidana, tentang pasal apa yang dilanggar para TDW ( delik aduan kah atau delik biasa ? ). Catatan hukum : pasal yang dituduhkan terhadap GN.dan BTM. merupakan bagian dari delik aduan.

- Advertisement -

Maka Hakim oleh sebab ex officio sudah harus memeriksa di meja kerja atau dikediamannya, tentang siapa pelapor para TDW, apakah pelapor adalah korban atau bukan, berkualitas hukum kah ? berhak kah saksi pelapor menjadi pelapor, apakah pelapor adalah korban prinsipal atau hanya diwakili memakai surat kuasa atau kuasa subtitusi ? Terlebih objek a quo in casu , selain sekedar delik aduan yang mesti dibuktikan lebih dulu dan mengingat dan menimbang adanya asas praduga tak bersalah, terlebih majelis mengetahui terhadap diri kedua TDW. ( Notoire feiten ) atau sepengetahuan umum dari berita publis dan nyata booming. Sejak TDW. berstatus TSK, para TDW. Atau GN. Dan BTM sudah ditahan oleh penyidik dan dilanjutkan penahanannya oleh JPU.

Dalam pemaknaan hukumnya terhadap kasus kedua TDW. Yaitu GN. dan BTM. Jika majelis hakim tidak atau belum membaca atau belum mempelajari isi berkas perkara, hanya menunggu sidang perdana lalu, melanjutkan sesuai agenda tahapan beracara, maka TDW. dan Kuasa hukum TDW. serta masyarakat pemerhati penegakan hukum *jangan berharap kepastian hukum akan ditemukan*

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini