spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Kasus Korupsi Harvey Moeis Sebesar Rp 271 Triliun, Seret Pendiri Sriwijaya Air

 

KNews.id – JAKARTA , Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, suami aktris, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengumumkan lima lagi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

- Advertisement -

Salah satunya  adalah pengusaha sukses Hendry Lie. Namanya masuk dalam daftar tersangka sejak Jumat (26/4/2024). Hendry merupakan pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

- Advertisement -

Meski telah diumumkan berstatus sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut. Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut.

- Advertisement -

Ketut juga belum mendapatkan informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi mencegah Hendry bepergian ke luar negeri. Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka.

Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN. Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka. Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.

Kemudian ada nama Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

“Saudara SW, BN, dan AS masing-masing selaku Kepala Dinas dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter,” ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta.

Adapun RKAB dimaksud diterbitkan sejak 2015 hingga saat ini. Sejumlah perusahaan yang RKAB-nya diterbitkan oleh tiga tersangka itu adalah PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Kuntadi menambahkan RKAB yang diterbitkan itu juga tidak memenuhi syarat.

“RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” ucap dia.

Kemudian, Kuntadi menyebut ketiga tersangka juga mengetahui bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.

“Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal diwilayah IUP (PT Timah),” ujar dia.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu HL dan FL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan FL selaku Marketing PT TIN turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan. Untuk melancarkan aksinya, mereka berdua pun membetuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

“Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan prosesion peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut kelimanya disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.

Deretan mobil mewah disita

Sebelumnya kejaksaan Agung telah menyita tujuh mobil mewah Harvey Moeis yang diduga merupakan hasil  tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.

Ketujuh mobil tersebut  disita dalam waktu berlainan. Pertama yaitu pada Senin (1/4/2024), Tim Penyidik Kejagung menggeledah rumah Harvey Moeis yang ada di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua mobil Harvey, yakni satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls-Royce Cullinan berwarna hitam. Kemudian, dua minggu setelahnya, pada Jumat (19/4/2024), Kejagung kembali menyita dua mobil milik Harvey, yakni mobil Lexus RX300 dan Toyota Vellfire berwarna putih.

Sekitar seminggu setelah itu, pada Kamis (25/4/2024), tiga mobil sport turut disita yaitu dua Ferarri berwarna merah, diduga Ferrari 360 Challenge Stradale dan 458 Speciale, serta satu mobil sport Mercedez-Benz warna perak.

(Zs/Trbn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini