KNews.id- Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi dinaikan pada tahun 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies menerangkan, kenaikan UMP yang dinaikan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Di antaranya yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan formulanya diambil dari Pasal 26-27 PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” ujar Anies dalam keterangan tertulis laman PPID, Ahad, malam (21/11).
Selain upah minimum, Pemprov juga memberikan sejumlah bantuan kepada para pekerja/buruh mulai tahun depan. Misalnya, bantuan transportasi, penyediaan pangan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Lebih lanjut, Anies meminta kepada para perusahaan untuk menyesuaikan kenaikan UMP ini dengan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas usaha sebagai pedoman upah.
Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga memastikan sistem pengawasan akan dilakukan Pemprov. Apabila ada yang tidak melakukan kewajibannya, maka akan terancam sanksi administratif. (AHM/rmol)